KEPAHIANG, BE - Partai politik peserta Pemilu di Kepahiang, belum ada yang melaporkan pelaksanaan kampanye terbukanya kepada Polres Kepahiang. Padahal jadwal kampanye bagi Parpol peserta Pemilu 2014 telah dimulai sejak Minggu (16/03), kemarin. \"Sampai dengan saat ini kita belum menerima pengajuan izin keramaian dari pengurus Parpol untuk kampanye. Padahal sesuai aturan, pengurus Parpol harus menyampaikan izin keramaian, atau mengerahkan massa maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Polres Kompol SM Munthe SIK, kemarin. Dikatakannya, jika ada pengurus Parpol yang berasumsi dengan telah ditetapkannya jadwal kampanye oleh KPU, dinilai tak perlu izin lagi dari Polres, hal itu merupakan bentuk ketidakpahaman Parpol. Padahal sebelumnya, telah disosialisasikan terlebih dahulu oleh KPU. \"Meski mereka tak menyampaikan izin lalu menggelar kampanye terbuka dan mengerahkan massa, kami tetap harus mengawal. Soal mereka melanggar dengan tidak menyampaikan izin, itu wewenang Panwaslu yang menindak. Yang jelas, Polri telah ada kesepakatan dengan KPU RI mengamankan jalannya Pemilu,\" jelasnya. Terpisah, Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP juga mengakui belum mendapat surat tembusan pelaksanaan kampanye terbuka dari Parpol yang ada di Kepahiang. \"Aturannya 3 hari sebelum kampanye terbuka, pengurus Parpol memang harus memiliki izin dari Polres. Tapi, sampai hari ini (kemarin), kami belum menerima tembusan izin mengerahkan massa untuk kampanye dari Parpol mana pun,\" jelasnya. /KPU Jadwal Pleno Sementara itu, KPU Kepahiang segera melaksanakan pleno soal status 259 data pemilih dari Kelurahan Pasar Ujung ,yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4), tetapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepahiang. \"Pada tanggal 17-18 ini kita akan laksanakan pleno terkait data pemilih pasar ujung ini. Nanti setelah kita putuskan, maka hasilnya akan kita laporkan ke KPU Provinsi Bengkulu,\" jelas Ujang. Untuk diketahui, KPU menilai ratusan pemilih itu sempat hilang lantaran beberapa faktor. Pertama, bisa saja pernah terindikasi memiliki NIK ganda. Kedua, dikarenakan ada lembaran daftar yang mungkin tercecer dan hilang. Ketiga, bisa jadi karena diragukan.
Kampanye Parpol Tidak Izin Polres
Selasa 18-03-2014,16:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB