KEPAHIANG, BE - Partai politik peserta Pemilu di Kepahiang, belum ada yang melaporkan pelaksanaan kampanye terbukanya kepada Polres Kepahiang. Padahal jadwal kampanye bagi Parpol peserta Pemilu 2014 telah dimulai sejak Minggu (16/03), kemarin. \"Sampai dengan saat ini kita belum menerima pengajuan izin keramaian dari pengurus Parpol untuk kampanye. Padahal sesuai aturan, pengurus Parpol harus menyampaikan izin keramaian, atau mengerahkan massa maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Polres Kompol SM Munthe SIK, kemarin. Dikatakannya, jika ada pengurus Parpol yang berasumsi dengan telah ditetapkannya jadwal kampanye oleh KPU, dinilai tak perlu izin lagi dari Polres, hal itu merupakan bentuk ketidakpahaman Parpol. Padahal sebelumnya, telah disosialisasikan terlebih dahulu oleh KPU. \"Meski mereka tak menyampaikan izin lalu menggelar kampanye terbuka dan mengerahkan massa, kami tetap harus mengawal. Soal mereka melanggar dengan tidak menyampaikan izin, itu wewenang Panwaslu yang menindak. Yang jelas, Polri telah ada kesepakatan dengan KPU RI mengamankan jalannya Pemilu,\" jelasnya. Terpisah, Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP juga mengakui belum mendapat surat tembusan pelaksanaan kampanye terbuka dari Parpol yang ada di Kepahiang. \"Aturannya 3 hari sebelum kampanye terbuka, pengurus Parpol memang harus memiliki izin dari Polres. Tapi, sampai hari ini (kemarin), kami belum menerima tembusan izin mengerahkan massa untuk kampanye dari Parpol mana pun,\" jelasnya. /KPU Jadwal Pleno Sementara itu, KPU Kepahiang segera melaksanakan pleno soal status 259 data pemilih dari Kelurahan Pasar Ujung ,yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4), tetapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepahiang. \"Pada tanggal 17-18 ini kita akan laksanakan pleno terkait data pemilih pasar ujung ini. Nanti setelah kita putuskan, maka hasilnya akan kita laporkan ke KPU Provinsi Bengkulu,\" jelas Ujang. Untuk diketahui, KPU menilai ratusan pemilih itu sempat hilang lantaran beberapa faktor. Pertama, bisa saja pernah terindikasi memiliki NIK ganda. Kedua, dikarenakan ada lembaran daftar yang mungkin tercecer dan hilang. Ketiga, bisa jadi karena diragukan.
Kampanye Parpol Tidak Izin Polres
Selasa 18-03-2014,16:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,10:46 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: China Masih Kokoh di Puncak, Indonesia Peringkat 23
Kamis 24-09-2026,10:29 WIB
550 Imam Besar dari 39 Negara Berkumpul di Jakarta, Ini Agenda Utama IGIC 2026
Kamis 24-09-2026,10:41 WIB
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Tema Hari Santri Nasional 2026
Kamis 24-09-2026,13:47 WIB
Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau, Kedua Pihak Siap Hadapi Proses Hukum
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Terkini
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Kamis 24-09-2026,14:41 WIB
Pemkot Bengkulu Data Kendaraan Dinas, Sejumlah Kendaraan Tua Diusulkan untuk Dilelang
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN
Kamis 24-09-2026,14:35 WIB
Memasuki Musim Hujan, Warga Kota Bengkulu Diimbau Waspadai Banjir dan Longsor
Kamis 24-09-2026,14:32 WIB