KEPAHIANG, BE - Partai politik peserta Pemilu di Kepahiang, belum ada yang melaporkan pelaksanaan kampanye terbukanya kepada Polres Kepahiang. Padahal jadwal kampanye bagi Parpol peserta Pemilu 2014 telah dimulai sejak Minggu (16/03), kemarin. \"Sampai dengan saat ini kita belum menerima pengajuan izin keramaian dari pengurus Parpol untuk kampanye. Padahal sesuai aturan, pengurus Parpol harus menyampaikan izin keramaian, atau mengerahkan massa maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Polres Kompol SM Munthe SIK, kemarin. Dikatakannya, jika ada pengurus Parpol yang berasumsi dengan telah ditetapkannya jadwal kampanye oleh KPU, dinilai tak perlu izin lagi dari Polres, hal itu merupakan bentuk ketidakpahaman Parpol. Padahal sebelumnya, telah disosialisasikan terlebih dahulu oleh KPU. \"Meski mereka tak menyampaikan izin lalu menggelar kampanye terbuka dan mengerahkan massa, kami tetap harus mengawal. Soal mereka melanggar dengan tidak menyampaikan izin, itu wewenang Panwaslu yang menindak. Yang jelas, Polri telah ada kesepakatan dengan KPU RI mengamankan jalannya Pemilu,\" jelasnya. Terpisah, Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP juga mengakui belum mendapat surat tembusan pelaksanaan kampanye terbuka dari Parpol yang ada di Kepahiang. \"Aturannya 3 hari sebelum kampanye terbuka, pengurus Parpol memang harus memiliki izin dari Polres. Tapi, sampai hari ini (kemarin), kami belum menerima tembusan izin mengerahkan massa untuk kampanye dari Parpol mana pun,\" jelasnya. /KPU Jadwal Pleno Sementara itu, KPU Kepahiang segera melaksanakan pleno soal status 259 data pemilih dari Kelurahan Pasar Ujung ,yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4), tetapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepahiang. \"Pada tanggal 17-18 ini kita akan laksanakan pleno terkait data pemilih pasar ujung ini. Nanti setelah kita putuskan, maka hasilnya akan kita laporkan ke KPU Provinsi Bengkulu,\" jelas Ujang. Untuk diketahui, KPU menilai ratusan pemilih itu sempat hilang lantaran beberapa faktor. Pertama, bisa saja pernah terindikasi memiliki NIK ganda. Kedua, dikarenakan ada lembaran daftar yang mungkin tercecer dan hilang. Ketiga, bisa jadi karena diragukan.
Kampanye Parpol Tidak Izin Polres
Selasa 18-03-2014,16:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB