Masa Berlaku KTP Manual Diperpanjang

Selasa 18-03-2014,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR,  BE - KTP non elektronik (manual) yang dimiliki masyarakat saat ini, diperpanjang masa berlakunya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Drs Kiman Nazardi MM. Kiman mengatakan, perpanjangan masa berlaku KTP manual hingga akhir tahun 2014. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah termasuk dalam DPT, namun belum memliki KTP elektonik (eKTP) lantaran masih menunggu fisik e KTP, maka masih bisa menggunakan KTP non elektronik yang dimiliki sebelumnya. \"KTP lama yang non elektronik masih bisa digunakan, bagi yang sudah melakukan perekaman eKTP,\" ujar Kiman. Saat ini  ribuan masyarakat kabupaten BU masih belum memiliki eKTP. Pasalnya masih terkendala pendistribusian eKTP dari Jakarta. Sedangkan yang belum melakukan perekaman, wajib melakukan perekaman secepatnya, Pasalnya tahun 2015 mendatang, KTP manual sudah tidak diberlakukan lagi. \"Paling tidak melakukan perekaman saja dulu, untuk fisiknya tetap diproses. Untuk perekaman yang tahun lalu saja, masih ribuan warga belum mnerima fisik eKTP,\" jelas Kiman. Bagi warga yang belum menerima fisik eKTP, namun memiliki kepentingan yang harus menggunakan eKTP, silahkan minta rekomendasi dari kecamatan. Hal itu untuk mempermudah dan tidak menghambat kepentingan masyarakat.  \" Misalnya  kita ada keperluan, tapi eKTP belum ada, silahkan minta rekomendasi kekantor camat kalau eKTP masih dalam proses, agar tidak menjadi hambatan masyarakat,\" demikian Kiman. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait