KEPAHIANG, BE - Wakil Ketua I DPRD Kepahiang H Zurdinata SIP MM mengatakan, rencana penarikan mobil dinas (mobnas) dewan belum pantas dilakukan Pemkab. Mobnas yang didapat dewan cara pinjam pakai tersebut baru akan berakhir Agustus mendatang, sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama. \"Kalau bupati khawatir mobnas dipakai untuk kampanye, untuk menindaknya sepenuhnya wewenang dari Panwaslu, bukan bupati,\" ujar Nata. Disampaikannya, sama seperti kepala daerah yang mencalon kembali dalam Pilkada, sama sekali mobnasnya tidak ditarik. \"Artinya sepanjang kesepakatan pinjam pakai mobnas ini belum berakhir, anggota dewan masih boleh memakainya. Kalaupun nanti mobnas dipergunakan untuk kampanye, yang berwenang untuk menindaknya adalah pihak Panwaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu,\" jelasnya. Menurutnya, dirinya selaku pimpinan dewan dan juga salah satu anggota dewan yang tidak mencalon kembali dalam Pileg ini sama sekali tidak menerima surat perihal penarikan mobnas tersebut. Hanya saja beberapa anggota dewan lainnya sudah menerima surat penarikan mobnas ini. \"Kita minta bupati tinjau kembali soal penarikan mobnas ini, karena ada status mobnas ini yang sifatnya pinjam pakai dan ada pula kendaraan operasional masing-masing komisi di DPRD termasuk pimpinan dan alat kelengkapan dewan,\" tegasnya. Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kepahiang Arbi SIP MM menyampaikan surat penarikan mobnas yang diterimanya dari Sekretariat DPRD Kepahiang salah alamat. Hal ini lantaran dirinya selaku ketua komisi berhak menggunakan kendaraan operasional berupa mobnas dan hal ini dibenarkan juga dalam tatib dan aturan perundang-undangan. \"Saya selaku ketua komisi kaget, karena diberikan surat penarikan mobnas oleh sekretariat. Apakah aturan yang sudah diubah atau pihak Pemkab dan sekretariat yang tidak tahu,\" jelasnya. Disampaikannya, terkait penarikan mobnas anggota dewan ini pihaknya mendesak agar pimpinan dewan melakukan pemanggilan kepada bupati Kepahiang. \"Soal penarikan mobnas ini kami akan layangkan surat ke pimpinan dewan untuk memanggil bupati dan akan kami lakukan segera,\" tegasnya. Sebelumnya, dalam pelaksanaan rakor Pemilu damai di Kepahiang, Bupati Dr Drs H Bando Amin C Kader MM meminta Satpol PP untuk melakukan penarikan terhadap mobnas dewan. Hal ini dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan mobnas seperti untuk pelaksanaan kampanye dewan yang rata-rata saat ini mencalon kembali pada Pileg 9 April mendatang.(505)
Dewan Pertahankan Mobnas
Senin 17-03-2014,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB