KEPAHIANG, BE - Wakil Ketua I DPRD Kepahiang H Zurdinata SIP MM mengatakan, rencana penarikan mobil dinas (mobnas) dewan belum pantas dilakukan Pemkab. Mobnas yang didapat dewan cara pinjam pakai tersebut baru akan berakhir Agustus mendatang, sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama. \"Kalau bupati khawatir mobnas dipakai untuk kampanye, untuk menindaknya sepenuhnya wewenang dari Panwaslu, bukan bupati,\" ujar Nata. Disampaikannya, sama seperti kepala daerah yang mencalon kembali dalam Pilkada, sama sekali mobnasnya tidak ditarik. \"Artinya sepanjang kesepakatan pinjam pakai mobnas ini belum berakhir, anggota dewan masih boleh memakainya. Kalaupun nanti mobnas dipergunakan untuk kampanye, yang berwenang untuk menindaknya adalah pihak Panwaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu,\" jelasnya. Menurutnya, dirinya selaku pimpinan dewan dan juga salah satu anggota dewan yang tidak mencalon kembali dalam Pileg ini sama sekali tidak menerima surat perihal penarikan mobnas tersebut. Hanya saja beberapa anggota dewan lainnya sudah menerima surat penarikan mobnas ini. \"Kita minta bupati tinjau kembali soal penarikan mobnas ini, karena ada status mobnas ini yang sifatnya pinjam pakai dan ada pula kendaraan operasional masing-masing komisi di DPRD termasuk pimpinan dan alat kelengkapan dewan,\" tegasnya. Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kepahiang Arbi SIP MM menyampaikan surat penarikan mobnas yang diterimanya dari Sekretariat DPRD Kepahiang salah alamat. Hal ini lantaran dirinya selaku ketua komisi berhak menggunakan kendaraan operasional berupa mobnas dan hal ini dibenarkan juga dalam tatib dan aturan perundang-undangan. \"Saya selaku ketua komisi kaget, karena diberikan surat penarikan mobnas oleh sekretariat. Apakah aturan yang sudah diubah atau pihak Pemkab dan sekretariat yang tidak tahu,\" jelasnya. Disampaikannya, terkait penarikan mobnas anggota dewan ini pihaknya mendesak agar pimpinan dewan melakukan pemanggilan kepada bupati Kepahiang. \"Soal penarikan mobnas ini kami akan layangkan surat ke pimpinan dewan untuk memanggil bupati dan akan kami lakukan segera,\" tegasnya. Sebelumnya, dalam pelaksanaan rakor Pemilu damai di Kepahiang, Bupati Dr Drs H Bando Amin C Kader MM meminta Satpol PP untuk melakukan penarikan terhadap mobnas dewan. Hal ini dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan mobnas seperti untuk pelaksanaan kampanye dewan yang rata-rata saat ini mencalon kembali pada Pileg 9 April mendatang.(505)
Dewan Pertahankan Mobnas
Senin 17-03-2014,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB
Produk Halal Jadi Kebutuhan Mendasar, Komisi VIII DPR RI Ingatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku UMKM
Minggu 19-04-2026,14:56 WIB
Pengelolaan Dana Haji Kian Transparan, DPR RI dan BPKH Paparkan Sistem Pengawasan Berlapis di Bengkulu
Minggu 19-04-2026,13:43 WIB
Kesiapan Bengkulu Hadapi Ancaman Megathrust Terus Diperkuat Lewat Simulasi
Minggu 19-04-2026,14:44 WIB
Ringankan Pajak Masyarakat, Pemprov Bengkulu Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Terkini
Senin 20-04-2026,09:17 WIB
Serunai Resto Hadirkan “Flavors of the Month April” di Hotel Santika Bengkulu
Senin 20-04-2026,08:52 WIB
TENTANG DIA (SERI 2)
Minggu 19-04-2026,19:43 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,19:07 WIB