TUBEI,BE - Wakil Ketua Komisi II DPRD Lebong M Gustiadi SSos mendukung penolakan izin lingkungan tambang PT Tansri Majid Energi (TME) jika memang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengabaikan hajat hidup warga sekitar. \"Jika memang pihak perusahaan mengabaikan hajat hidup masyarakat, sudah menjadi kewajiban untuk kita sebagai wakil rakyat mendukung warga. Namun, harus dilihat lebih dulu ketentuan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut,\" ujarnya. Pria yang akrab disapa Edi Tiger ini juga mengingatkan dinas terkait untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara bijak tanpa mengkesampingkan hak hidup warga 2 desa tersebut yang sudah berpuluh-puluh tahun menjalankan aktifitas sebagai penambang tradisional di wilayah tersebut. \"Keberadaan perusahaan yang berinvestasi di Lebong ini memang penting dengan tujuan untuk membangun Lebong namun Pemkab Lebong tidak bisa mengkesampingkan warga yang sudah puluhan tahun melakukan penambangan tersebut. Intinya, keberadaan perusahaan tambang PT. TME ini jangan sampai mematikan rakyat (penambang, red) Lebong,\" tegasnya. Dirinya juga memastikan jika dalam waktu dekat ini bakal segera turun ke lapangan untuk mendengarkan secara langsung keinginan warga 2 desa tersebut. Bahkan, ia juga bakal lokasi izin PT TME yang telah dikeluarkan agar tidak tumpang tindih dengan lokasi penambangan yang dilakukan oleh masyarakat. \"Kita lihat nanti bagaimana kondisinya di lapangan, jika memang keberadaan perusahaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kita juga akan menolak keberadaan perusahaan ini,\" katanya. Untuk itu, ia pun mengingatkan Pemkab Lebong untuk segera menyelesaikan konflik warga dan PT TME tersebut. Jangan sampai persoalan ini menjadi polemik besar hingga merugikan semua pihak. \"Kita berharap masalah ini dapat diselesaikan secepatnya. Jangan sampai masalah ini justru menimbulkan masalah lain yang akan merugikan semua pihak termasuk pemerintah daerah,\" pungkas Edi. Tolak PT TME Harga Mati ! Disisi lain, terkait dengan rencana bakal digelarnya rapat Komisi Penilai Amdal, RKL, RPL yang sudah diajukan PT TME kepada pihak BLHKP, Komunitas Tambang Rakyat Lebong (KuMOU\'BONG) memastikan jika penolakan ini merupakan harga mati. Koordinator Publikasi dan Advokasi KuMOU\'BONG Nurkolis Sastro menegaskan jika penolakan ini tidak bisa ditawar lagi. Bahkan, ia juga menyatakan jika pernyataan mantan Kepala BLHKP Lebong Ir Akhmad Yon jika pengumuman nomor 660/44/BLHKP 2014 tentang permohonan izin lingkungan kegiatan pertambangan mineral emas di Lebong oleh PT PTE berdasarkan surat nomor C223-l005/TME/II/2014 tentang permohonan penilaian dan persetujuan dokumen Addendum ANDAL, RKL, RPL, otomatis menjadi bagian dari sosialisasi adalah merupakan sebuah kesalahan. \"Apa yang disampaikan mantan Kepala BLHKP itu adalah sebuah kesalahan. Tidak bisa pengumuman itu otomatis menjadi sosialisasi,\" ujarnya. Akhamd Yon pun menjelaskan, sebelum dilakukan rapat komisi penilai ANDAL, RKL atas permohonan PT TME, pihak BLHKP Lebong harusnya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan hal tersebut. \"Jadi tidak bisa serta merta langsung melakukan rapat komisi penilai ANDAL, RKL dan RPL seperti yang direncanakan itu. Jika ini masih tetap dilakukan, sudah barang tentu hasilnya nanti cacat hukum karena tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang Lingkungan Hidup,\" tegas pria yang juga merupakan Koordinator Komunitas Indonesia (KKI) Warsi Daerah Bengkulu ini. Ditambahkannya, jika pihak BLHKP Lebong memberikan AMDAL kepada PT TME untuk melakukan aktifitas penambangan emas di 2 desa tersebut, ia pun memastikan jika pihaknya tidak akan tinggal diam. Bahkan, pihaknya juga mengancam bakal aksi demonstrasi dan memboikot aktifitas eksplorasi tambang emas oleh PT TME. \"Kita minta agar pihak BLHKP tidak memberikan izin AMDAL kepada perusahaan ini, jika tidak maka kami akan memboikot aktifitas eksplorasi dan melakukan demonstrasi,\" pungkasnya.(777)
Dewan Dukung Hentikan PT TME
Senin 17-03-2014,12:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :