BENGKULU, BE - Mamasuki masa kampanye terbuka yang dimulai 16 Maret hingga 5 April ini, membuat Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi mewanti-wanti agar semua PNS di lingkungan pemprov tidak ada yang ikut berkampanye. Jika terbukti berkampenye, PNS tersebut terancam mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS. \"Mungkin semua PNS sudah tahu, bahwa mereka dilarang untuk berkampanye. Karena sudah tahu, tapi masih juga terlibat, nanti mereka akan mendapatkan sanksinya,\" tegas Sumardi. Meski demikian, menurut pria yang akrab disapa Kombes ini, tidak dikatakan melanggar jika PNS hanya mendatangi lokasi kampanye dan tidak menggunakan atribut kampanye atau menggunakan pakaian atau seragam PNS. \"Kalau cuma menghadiri, saya rasa tidak dilarang karena bagaimana pun juga PNS ingin mengetahui visi dan misi calon yang bakal dipilihnya,\" ungkapnya. Menurutnya, jika PNS dilarang keras untuk menghadiri kampanye, dikhawatirkan PNS salah memilih karena tidak mengetahui program atau visi yang diusung masing-masing caleg. Ia mengaku, dirinya sebagai atasan PNS tidak mau serta-merta melarang PNS untuk menghadiri kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan sosialisasi lainnya. Karena diketahui, banyak keluarga PNS pemrov yang saat ini terjun ke dunia dan mencalonkan diri, baik sebagai calon DPR RI, DPD maupun calon DPR provinsi dan kabupaten/kota. Di sisi lain, ia juga meminta PNS untuk tidak mempengaruhi orang lain atau mengajak orang lain untuk memiliki caleg atau calon tertentu. Karena perbuatan mengajak sudah dikategorikan politik praktis. Dan ia sendiri tidak akan memberikan toleransi bagi PNS yang terlibat dalam politik praktir tersebut. \"Pokoknya kita saling menjaga saja, jangan sampai ada PNS yang mendapatkan sanksi karena melanggar kedisiplinan. Selagi masih dalam koridornya, maka tidak akan kita permasalahkan,\" tukasnya.(400)
PNS Dilarang Kampanye
Sabtu 15-03-2014,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :