TUBEI,BE - Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tansri Madjid Energi (TME) yang bergerak pada bidang pertambangan emas di Kabupaten Lebong ternyata mencaplok wilayah pemukiman masyarakat di beberapa wilayah dalam Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Pinang Belapis. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lebong Bambang ASB SSos saat dikonfirmasi BE kemarin mengungkapkan IUP yang diberikan kepada PT TME ini mencapai 8.000 hektar. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Pinang Belpais. \"Untuk luasan IUP PT TME kalau tidak salah sekitar 8 ribu hektar. Saya kurang hafal berapa pastinya,\" ungkap Bambang yang ditemui BE di kantor Bappeda Lebong. Dijelaskan Bambang, dirinya tidak menampik jika luas izin wilayah yang saat ini dikantongi oleh PT TME tersebut mencakup wilayah pemukiman warga di beberapa desa dan kelurahan dalam Kecamatan Lebong Utara dan Pinang Belapis. Hanya saja, tidak seluruh dari luas wilayah ini bisa di eksploitasi oleh PT TME untuk mencari emas. \"Tidak seluruhnya bisa di eksploitasi. Iya kalau masyarakat mau menjual tanah mereka, kalau masyarakat tidak mau menjual mereka tidak bisa melakukan aktifitas pertambangan disana,\" jelasnya. Selain itu, lanjutnya, izin yang sudah dikeluarkan tersebut diakuinya bukan pada periode pemeritah saat ini, melainkan sudah dikeluarkan pada periode pemerintah sebelumnya.(777)
PT TME di Pemukiman Warga
Jumat 14-03-2014,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :