BENGKULU, BE - Empat lembaga terkait kampanye politik di media penyiaran kemarin (13/3) menandatangani nota kesepakatan kepatuhan terhadap ketentuan kampanye. Keempatnya, yakni Bawaslu Provinsi Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Provinsi (KIP). Isi Memorandom of Understanding (MoU) itu terkait pasal 83 ayat 2 Undang-UNdang Nomor 8 Tahun 2012 dan peraturan KPU terkait, kampanye Pemilu melalui media penyiaran dimulai 21 hari sebelum masa tenang. Yakni, terhitung dari tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014. Semua lembaga penyiaran dan peserta Pemilu diminta menghentikan iklan politik dan kampanye sebelum jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, nota kesepahaman tersebut berisikan soal lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib mentaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye secara kumulatif. Ketentuannya, sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi dan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk radio. Lembaga penyiaran dan Parpol peserta Pemilu juga dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan kepada peserta yang lain. Lembaga penyiaran juga wajib menentukan standar tarif dan potongan harga iklan kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta Pemilu. Lebih lanjut, isi MoU itu, pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan kampanye Pemilu. Termasuk pemberitaan, rekam jejak dan program-program informasi yang mengandung unsur iklan kampanye. Selain itu juga, dilarang menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat elektabilitas peserta Pemilu. Penandatangan tersebut dilakukan di sekretariat Bawaslu oleh Ketua Bawaslu Parsadaan Harahap SP MSi, Ketua KPU Irwan Saputra SAg MM, Ketua KPID Zairin Bastian MD SP dan Ketua KIP Emex Verzoni SE. Dalam kesempatan tersebut, Zairin mengatakan, MoU itu dimaksudkan untuk memberikan ruang yang sama kepada peserta Pemilu untuk menampilkan iklan politik di seluruh media penyiaran. \"MoU ini penting, agar adil untuk semua peserta Pemilu dalam melakukan kampanye melalui media,\" ucapnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu, Parsadaan Harahap mengatakan menambahkan, kesepakatan itu berdasakan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No 32 Tahun 202 tentang penyiaran, UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU NO 7 Tahun 2012. (cw5)
MoU Kepatuhan Kampanye Media Diteken
Jumat 14-03-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,12:20 WIB
Astra Motor Bengkulu Dukung Penanaman 1.000 Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB