25 Desa di RL Gagal Mekar

Jumat 14-03-2014,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Usulan pemekaran desa yang diajukan masyarakat sejak tahun 2012 lalu terancam gagal.  Setidaknya terdapat 25 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemekaran desa yang sudah dibuat pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.  Usulan pemekaran tersebut diketahui terganjal Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 8 tentang pembentukan desa, banyak syarat yang tidak sesuai dengan Raperda yang diusulkan ke DPRD. Asisten Administrasi Pemerintahan Edi Prawisnu, SH kepada wartawan mengungkapkan, salah satu syarat untuk memekarkan desa di pulau Sumatera minimal memiliki jumlah penduduk 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga (KK).  Sementara itu, untuk syarat pemekaran desa di pulau lainya yakni untuk pulau Jawa dengan jumlah penduduk sebanyak 6 ribu jiwa atau 1.200 KK, sedangkan Bali 5 ribu jiwa atau 1.000 KK.  \"Karena itu usulan Raperda yang sempat diajukan ke DPRD RL akan direvisi ulang untuk memenuhi syarat dan ketentuan menyesuaikan aturan baku,\" tegasnya. Dipaparkan Edi, dari 25 desa yang diajukan untuk pemekaran di Kabupaten Rejang Lebong, rata-rata jumlah penduduk sebanyak 750 jiwa sampai 900 jiwa dengan jumah KK sekitar 250 KK.  \"Tentu dengan adanya UU baru ini, banyak ajuan pemekaran desa tidak sesuai lagi, nanti dari 25 desa yang diajukan pemekaran ini akan kita lihat kembali, mana yang sudah sesuai untuk kembali diajukan sesuai dengan UU baru ini,\" tuturnya. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait