CURUP, BE - Anggota dewan yang mencalonkan diri kembali pada pemilihan umum (Pemilu) legislatif 9 April 2014, akan tetap berstatus anggota legislatif dan tidak cuti selama masa kampanye hingga waktu pencoblosan usai. \"Meski mereka tidak cuti, tetapi sebagai wakil rakyat yang melekat padanya fasiltas negara, tidak boleh digunakan selama kampanye hingga hari pencoblosan,\" ungkap Anggota KPU RL Halid Saifullah, SH kepada wartawan, Kamis (13/3). Fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye tersebut, sambung Halid, diantaranya pakaian dinas beserta atribut anggota legislatif, mobil dinas serta fasilitas lainnya milik negara. \"Kalau ada penggunaan mobil dinas untuk kampanye, panitia pengawas Pemilu bisa melakukan tindakan,\" tegas Halid. Hal itu juga ditegaskan anggota Panwaslu Kabupaten Rudi Hartono yang mengaku siap menindak penggunaan fasilitas negara untuk kampanye tersebut. \"Untuk aturan cuti sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013 tentang Pelaksaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, sedangkan anggota dewan yang mencalonkan diri tidak disebutkan harus cuti, namun tetap penggunaan fasilitas negara tidak boleh,\" tambah Rudi. (999)
Dewan Tidak Cuti Kampanye
Jumat 14-03-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,21:38 WIB
Paguyuban Motor Honda Bengkulu Ramaikan Honda Bikers Day Regional Sumatera di Lampung
Minggu 27-09-2026,21:40 WIB
Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon
Terkini
Minggu 27-09-2026,21:40 WIB
Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon
Minggu 27-09-2026,21:38 WIB
Paguyuban Motor Honda Bengkulu Ramaikan Honda Bikers Day Regional Sumatera di Lampung
Jumat 25-09-2026,17:22 WIB
APBD Perubahan Bengkulu 2026 Disepakati, Belanja PPPK Mulai Diakomodasi
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Aspirasi Hari Tani, Konflik Agraria Jadi Perhatian
Jumat 25-09-2026,17:17 WIB