Pedagang Kaji Revisi Tarif

Jumat 14-03-2014,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Polemik seputar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar mulai menemukan titik temu. Usai dialog antara Walikota H Helmi Hasan SE dengan sejumlah perwakilan pedagang di Masjid At Taqwa Kelurahan Anggut Atas pada Rabu (12/3), para pedagang 3 pasar mulai melaksanakan konsolidasi untuk melakukan kajian mengenai tarif retribusi pelayanan pasar tersebut. \"Kami berterimakasih walikota mau merevisi Perda itu dan melibatkan kami dalam penetuan tarif Perda yang baru. Kita akan melakukan kajian berapa nilai kelayakannya. Kalau memungkinkan, para pedagang akan mengkajinya bersama akademisi. Semua aspek akan kita pertimbangkan seperti inflasi, ekonomi pasar dan lain-lain. Kita juga ingin memajukan kota ini,\" kata Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bengkulu, Marwandi, yang juga menjabat sebagai  kemarin. Dia menjelaskan, pihaknya menyambut baik upaya walikota yang akan melakukan pemberantasan pungutan liar (pungli) sekaligus menindak oknum-oknum yang selama ini melakukan praktik jual beli SBTHM. Ia juga meminta kepada walikota untuk konsisten menyelesaikan persoalan pasar dengan cara-cara yang penuh keadilan dan berkemanusiaan. \"Kami sendiri juga melakukan pendalaman mengenai pungli dan jual beli SBTHM itu. Apa yang disampaikan walikota kemarin memang ada yang benar tapi tidak seluruhnya. Kami justru meminta agar walikota tidak memperkeruh suasana dan menyelesaikan masalah pasar ini secara positif. Karena semua juga tahu kalau Jokowi mampu menjadi magnet politik nasional salah satunya karena berhasil menyelesaikan masalah pasar dengan baik dan santun,\" papar Koordinator Lapangan (Korlap) Pedagang Pasar Kota Bengkulu Bersatu ini. Sementara Walikota H Helmi Hasan SE mengatakan, pergolakan mengenai Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar menjadi preseden penting bagi Pemerintah Kota. Ia berharap, semua pihak dapat berfikiran jernih untuk memandang persoalan ini. \"Seharusnya memang ada komunikasi positif antara dewan dengan pedagang sebelum Perda ini disahkan menjadi peraturan. Tapi tidak masalah. Disperindag memang awalnya mengundang pedagang kemarin untuk sosialisasi. Bukan untuk terapkan Perda. Karena Perda ini tak mungkin diterapkan sementara Perwal (Peraturan Walikota) belum diterbitkan,\" ujarnya. Politisi PAN yang dikenal memiliki karir cemerlang ini menambahkan, dana retribusi pasar yang terkumpul dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dikembalikan kepada para pedagang. Ia berkomitmen bahwa dengan adanya pembaharuan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar ini, maka pada tahun-tahun mendatang pihaknya akan melakukan revitalisasi terhadap seluruh pasar-pasar tradisional di Kota Bengkulu. \"Kita akui hampir seluruh pasar kita infrastrukturnya bermasalah. Makanya kita tidak mau kalau pasar itu dananya diberikan kepada yang menyewakan SBTHM yang notabene tidak pernah memperbaiki pasar. Malah pemerintah yang disuruh memperbaiki. Ini kedepan jangan sampai terjadi lagi,\" ungkapnya. Sementara anggota DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Hardi SE, mengimbau agar baik Pemerintah Kota maupun pedagang, tidak lagi saling menyalahkan. Ia mengajak kepada Pemerintah Kota untuk bersama-sama dewan mengakui bahwa Perda tersebut merupakan produk bersama yang salah dan harus diperbaiki. \"Kita tidak usah saling menyalahkan lagi. Mari kita akui saja Perda ini salah. Kalau memang perda ini dinilai memberatkan, sama-sama kita revisi. Begini lebih baik,\" ungkap politisi Gerindra yang kembali maju sebagai DPRD Kota Bengkulu Dapil Gading Cempaka-Singaran Pati Nomor Urut 2 ini. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait