KEPAHIANG, BE - Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan, Aan Bahori (29) warga Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Soalnya, penyidik kepolisian mengancamnya dengan pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. \"Dalam kasus ini tsk (tersangka, red) sudah menjalani pemeriksaan dan sesuai dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) tsk kita ancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara. Alasanya perbuatan tsk dilakukan pada waktu malam, lebih dari satu orang, dan perbuatan tsk mengakibatkan korban luka-luka berat,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP SM Munthe SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama, kemarin (12/3). Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan peran tsk sampai dengan saat ini masih dalam proses lidik oleh pihaknya. Namun dari pengakuannya tsk dirinya hanya sekedar membawa hasil barang curian berupa kopi dan menjualnya saja. \"Kita masih mendalami keterkaitan tersangka dalam perkara curas ini. Terlibat itu jelas, seperti hasil penyelidikan yang digelar terhadap kedua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap dan kita ketahui sedang menjalani hukuman,\" jelasnya. Untuk diketahui, tsk curas ini ditangkap polisi saat berada dikediaman mertuanya di Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Selasa (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB, kemarin. Penangkapan buronan polisi ini berdasarkan dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan apelaku curas ini berada dirumah mertuanya. Selama buron 4 tahun lamanya tsk mengaku sempat lari ke Jakarta dan kembali lagi kedesanya. Saat itu tsk pernah disergap, tapi berhasil meloloskan diri dan lari kembali ke Palembang dan baru 2 bulan pulang ke rumah mertuanya di Batu Bandung. Selama di desa Batu Bandung ini, tsk tidur di sawah. Peristiwa curas yang dilakukan tsk ini melibatkan 10 orang pelaku. Sejauh ini baru 3 pelaku yang berhasil dibekuk diantaranya Raden Daril yang sudah menjalani hukuman, Ari Hariyanto sudah meninggal dunia dan tsk sendri. Sementara 7 pelaku lainnya masih diburu. Salah satu aksi yang dilakukan para pelaku ini pada tanggal 25 Maret 2010 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu kawanan pelaku curat ini mencuri 3 karung kopi seberat 150 Kg milik warga Rimbo Donok, Abdul Mubin (57) di pondok korban, ketika itu korban nyaris tewas dibacok oleh kawanan pelaku ini.(505)
Tersangka Curas Terancam 12 Tahun
Kamis 13-03-2014,14:28 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,19:44 WIB
10 Cara Memanfaatkan AI untuk Membantu Pekerjaan Sehari-hari
Minggu 30-08-2026,16:22 WIB
Gojukai Bengkulu Boyong 16 Medali di Kejurnas Jaksa Agung Cup, Raih Best of the Best
Minggu 30-08-2026,19:04 WIB
Mukomuko Tingkatkan 9 Ruas Jalan dengan Anggaran Rp8,8 Miliar, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Minggu 30-08-2026,17:59 WIB
Pasien RSHD Kota Bengkulu Meningkat, Perubahan Cuaca Diduga Picu Influenza hingga DBD
Minggu 30-08-2026,18:12 WIB
Pemkot Bengkulu Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tak Panik
Terkini
Minggu 30-08-2026,19:49 WIB
7 Kebiasaan Sederhana untuk Membantu Menjaga Kesehatan Tubuh Setiap Hari
Minggu 30-08-2026,19:44 WIB
10 Cara Memanfaatkan AI untuk Membantu Pekerjaan Sehari-hari
Minggu 30-08-2026,19:04 WIB
Mukomuko Tingkatkan 9 Ruas Jalan dengan Anggaran Rp8,8 Miliar, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Minggu 30-08-2026,18:57 WIB
Polsek Sungai Rumbai Perbaiki Jembatan Merah Putih Presisi di Mukomuko, Gunakan Dana Swadaya
Minggu 30-08-2026,18:12 WIB