BENGKULU, BE - Kabar baik bagi seluruh Civitas Akademika STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) Bengkulu dan masyarakat Provinsi Bengkulu. Bahwa Perpres (Peraturan Presiden) perubahan atau alih status dari STAIN menjadi IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Bengkulu segera terbit. Pelaksana Tugas Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd saat kunjungan kerja (Kunker) di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) mengatakan, proses alih status STAIN menjadi IAIN tersebut sedang dibahas oleh jajaran Kemenko Kesra, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan, serta pihak terkait. \"Menurut keterangan Wakil Sekretaris Kabinet, bila tidak ada halangan perubahan status itu sekitar 1 bulan lagi,\" kata Junadi. Perubahan status perlu dilakukan demi perbaikan dan kualitas sistem pendidikan. Nantinya jurusan pada STAIN akan menjadi fakultas dan yang sebelumnya program studi akan menjadi jurusan. Proses alih status itu dimulai dari keluarnya surat dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang nantinya memerlukan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Persetujuan Kemenpan dan RB diperlukan terkait perubahan status para aparat birokrasi. Misalkan, status Ketua STAIN menjadi rektor saat menjadi IAIN. KemenPAN dan RB juga sedang memproses alih status STAIN Bengkulu. \"Perubahan alih status ini (STAIN) sudah memdapatkan persetujuan dari semua kementerian, termasuk KemenPAN dan RB, Kemenag, Kemenko Kesra, dan Kemendiknas,\" kata Junaidi. Ia mengatakan persetujuan para menteri tersebut sangat penting karena memiliki keterkaitan terhadap perubahan atau alih status. \"Persetujuan KemenPAN dan RB bisa dikeluarkan bila telah dipenuhinya sejumlah persyaratan. Yang utama harus ada surat dari Kemendiknas dulu, bila tidak belum bisa diproses. Tapi KemenPAN sangat mendukung alih status ini,\" katanya. (100/prw)