BINTUHAN, BE - Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur pada tahun 2014 ini akan menyalurkan 2.300 persil sertifikat tanah gratis untuk masyarakat. Bantuan sertifikat ini melalui program prona, redis, lintas sektoral yang terdiri sertifikat gratis untuk nelayan, UKM dan petani. “Untuk 2.300 persil itu gratis, tapi untuk ngurus seperti materai dan lainnya itu tidak gratis,” kata Kepala BPN Kaur, Hulman Purba SH. Dia mengatakan, tahun lalu BPN Kaur telah menerbitkan 1.400 sertifikat melalui program prona, 2.400 program redis, yakni sertifikat untuk kebun dan sawah. Juga 300 persil sertifikat untuk para petani melalui Dinas Pertanian, 100 persil untuk nelayan melalui DKP dan 100 persil untuk UKM melalui Disperindangkop dan UKM. “Sedangkan tahun ini redis ada 1.100 persil, prona 1.000 persil. Sementara untuk sektoral ada 200 persil untuk sertifikat nelayan,” terangnya. Ditambahkan Hulman, diperkirakan akhir Desember 2014 seluruh sertifikat sudah selesai diterbitkan oleh BPN. “Akan kita usahakan secepatnya sertifikat ini sudah bisa diterbitkan,” pungkasnya.(618)
2.300 Persil Sertifikat Gratis
Rabu 12-03-2014,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,14:48 WIB
Wabup Mukomuko Sidak OPD, ASN Mangkir Siap-Siap Disanksi
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,14:46 WIB
Wali Kota Pastikan Tak Ada Harga Tak Wajar di Pantai Panjang
Rabu 25-03-2026,15:06 WIB
Begal Sadis Binduriang Ditangkap Saat Menginap di Hotel Bersama Pacar
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB
Safari Ramadan 2026 Selesai, Bantuan Rp500 Juta Disalurkan Lewat CSR Bank Bengkulu
Terkini
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,15:31 WIB
Pantai Batu Kumbang Dipadati Wisatawan, Kapolres Mukomuko Larang Pengunjung Berenang
Rabu 25-03-2026,15:28 WIB
Kapolres Kaur Turun Langsung Bantu Pemudik Pecah Ban
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB