TAIS, BE- Permasalahan sengketa lahan di Kabupaten Seluma harus segera diselesaikan. Sebab masalah ini menjadi \"Bom Waktu\" yang siap meledak setiap saat. Pemda Selumaa diminta menyelesaikan dan mencari jalan keluar dari permasalahan yang terjadi. Baik itu antara masyarakat di seputaran PT Agri Andalas (AA) dan PTPN 7 dengan warga sekitar. “Meskinya rapat lanjutan terhadap permasalahan PT AA dengan warga dan PTPN7 bisa diselesaikan dengan segera dan jangan dilarut-larutkan. Dan harus ada solusi dari permasalahan ini,” harap anggota Komisi II DPRD Seluma Martoni SHi. Ditambahkan, selain penyelesaiaan yang harus dicari jalan keluarnya, Pemda Seluma juga harus netral dalam penyelesaian. Sehingga bagi warga maupun perusahaan bersalah bisa diberikan sanksi tegas. Serta kesepakatan yang diraih dalam rapat dapat berbentuk dokumen lengkap. Sehingga jika sewaktu-waktu bermasalah dapat kembali diperlihatkan antara kedua belah pihak tersebut. “Terpenting hasil kesepakatan tertulis dan diberikan kepada seluruh pihak, sehingga bisa dijadikan acuan kedepannya. Terpenting sanksi tegas harus diberikan pada mereka yang bersalah. Sekalipun perusahaan,” bebernya Seluruh perusahaan berada dan melakukan eksploitasi dan berinvestasi di kabupaten Seluma juga harus memberikan manfaaat yang banyak kepada lingkunggan. Baik itu pada pengelolaan Limbah maupun CSR dari perusahaan tersebut. “Memang manfaat dari perusahaan banyak di Seluma, hanya saja lingkungan tetap harus dijaga. Serta harus mematuhi peraturan yang ada.”sambungnya. Terpisah, Wabup Seluma Mufran Imron SE mengatakan bahwa rapat yang dilaksanakan oleh Pemkab Seluma dengan berbagai pihak bukan untuk melakukan eksekusi. Pasalnya rapat akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Hanya saja seluruh pihak untuk dapat membawa akan kebutuhan seperti dokumen masing-masing. “Kita harap rapat kedepannya seluruh pihak dapat melengkapi segala kebutuhan rapat baik itu peta HGU serta detailnya,”terang Wakil Bupati Seluma.(333)
Sengketa Lahan “Bom Waktu”
Selasa 11-03-2014,20:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :