TAIS, BE- Seluruh Kades Se- kabupaten Seluma, memiliki wewenang dan tangung jawab untuk memberhentikan Sekdes yang bukan PNS, serta menunjuk Sekdes. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Ini Undang-undang desa yang berbicara, sehingga Kades juga memiliki wewenang memberhentikan sekdes maupun memilih Sekdesnya,”ujar Kabag Administrasi Hukum dan Organisasi Mirin Ajib SH MH, kepada Wartawan Sedangkan untuk sekdes berstatus sebagai PNS, tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan SK. Sehingga diperlukan sosialisasi terkait status sekdes bukan PNS. Seluruh kepala desa harus bisa mencermati Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Bagian Administrsi Hukum dan Organisasi sendiri akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh kades. “Jika memang cocok Sekdesnya apa salahnya untuk dipertahankan, namun pemberhentian Sekdes oleh Kades juga harus dengan alasan yang tepat,”sampainya. Untuk Kabupaten Seluma, dari 183 desa, sebanyak 80 Sekdes berstatus PNS. Sehingga sekdes bersangkutan tetap ditugaskan berdasarkan SK Bupati Seluma. Sedangkan sebanyak 103 desa masih non PNS. \"Jika mengacu dari undang-undang desa. Maka seluruh desa harus mengelola dana minimal Rp 800 juta setiap tahunnya. Serta maksimal Rp 1 milliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan yang ada di desa mereka,\" katanya.(333)
Kades Berwenang Copot Sekdes
Selasa 11-03-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB