TAIS, BE- Seluruh Kades Se- kabupaten Seluma, memiliki wewenang dan tangung jawab untuk memberhentikan Sekdes yang bukan PNS, serta menunjuk Sekdes. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Ini Undang-undang desa yang berbicara, sehingga Kades juga memiliki wewenang memberhentikan sekdes maupun memilih Sekdesnya,”ujar Kabag Administrasi Hukum dan Organisasi Mirin Ajib SH MH, kepada Wartawan Sedangkan untuk sekdes berstatus sebagai PNS, tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan SK. Sehingga diperlukan sosialisasi terkait status sekdes bukan PNS. Seluruh kepala desa harus bisa mencermati Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Bagian Administrsi Hukum dan Organisasi sendiri akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh kades. “Jika memang cocok Sekdesnya apa salahnya untuk dipertahankan, namun pemberhentian Sekdes oleh Kades juga harus dengan alasan yang tepat,”sampainya. Untuk Kabupaten Seluma, dari 183 desa, sebanyak 80 Sekdes berstatus PNS. Sehingga sekdes bersangkutan tetap ditugaskan berdasarkan SK Bupati Seluma. Sedangkan sebanyak 103 desa masih non PNS. \"Jika mengacu dari undang-undang desa. Maka seluruh desa harus mengelola dana minimal Rp 800 juta setiap tahunnya. Serta maksimal Rp 1 milliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan yang ada di desa mereka,\" katanya.(333)
Kades Berwenang Copot Sekdes
Selasa 11-03-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,18:25 WIB
HIPKA Bengkulu Tancap Gas, Kolaborasi Pengusaha dan Perbankan Didorong Perkuat Ekonomi Daerah
Sabtu 01-08-2026,21:08 WIB
Promo Kemerdekaan, Bawa Pulang New Honda Vario EVO 160 Cukup DP Rp1,7 Juta
Sabtu 01-08-2026,18:09 WIB
Nasib Tejo Suroso Menggantung, Hasil Klarifikasi Sudah di Tangan Gubernur
Sabtu 01-08-2026,18:08 WIB
Polda Bengkulu Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi El Nino serta Karhut
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB