TAIS, BE- Seluruh Kades Se- kabupaten Seluma, memiliki wewenang dan tangung jawab untuk memberhentikan Sekdes yang bukan PNS, serta menunjuk Sekdes. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Ini Undang-undang desa yang berbicara, sehingga Kades juga memiliki wewenang memberhentikan sekdes maupun memilih Sekdesnya,”ujar Kabag Administrasi Hukum dan Organisasi Mirin Ajib SH MH, kepada Wartawan Sedangkan untuk sekdes berstatus sebagai PNS, tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan SK. Sehingga diperlukan sosialisasi terkait status sekdes bukan PNS. Seluruh kepala desa harus bisa mencermati Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Bagian Administrsi Hukum dan Organisasi sendiri akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh kades. “Jika memang cocok Sekdesnya apa salahnya untuk dipertahankan, namun pemberhentian Sekdes oleh Kades juga harus dengan alasan yang tepat,”sampainya. Untuk Kabupaten Seluma, dari 183 desa, sebanyak 80 Sekdes berstatus PNS. Sehingga sekdes bersangkutan tetap ditugaskan berdasarkan SK Bupati Seluma. Sedangkan sebanyak 103 desa masih non PNS. \"Jika mengacu dari undang-undang desa. Maka seluruh desa harus mengelola dana minimal Rp 800 juta setiap tahunnya. Serta maksimal Rp 1 milliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan yang ada di desa mereka,\" katanya.(333)
Kades Berwenang Copot Sekdes
Selasa 11-03-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB