TAIS, BE- Seluruh Kades Se- kabupaten Seluma, memiliki wewenang dan tangung jawab untuk memberhentikan Sekdes yang bukan PNS, serta menunjuk Sekdes. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Ini Undang-undang desa yang berbicara, sehingga Kades juga memiliki wewenang memberhentikan sekdes maupun memilih Sekdesnya,”ujar Kabag Administrasi Hukum dan Organisasi Mirin Ajib SH MH, kepada Wartawan Sedangkan untuk sekdes berstatus sebagai PNS, tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan SK. Sehingga diperlukan sosialisasi terkait status sekdes bukan PNS. Seluruh kepala desa harus bisa mencermati Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Bagian Administrsi Hukum dan Organisasi sendiri akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh kades. “Jika memang cocok Sekdesnya apa salahnya untuk dipertahankan, namun pemberhentian Sekdes oleh Kades juga harus dengan alasan yang tepat,”sampainya. Untuk Kabupaten Seluma, dari 183 desa, sebanyak 80 Sekdes berstatus PNS. Sehingga sekdes bersangkutan tetap ditugaskan berdasarkan SK Bupati Seluma. Sedangkan sebanyak 103 desa masih non PNS. \"Jika mengacu dari undang-undang desa. Maka seluruh desa harus mengelola dana minimal Rp 800 juta setiap tahunnya. Serta maksimal Rp 1 milliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan yang ada di desa mereka,\" katanya.(333)
Kades Berwenang Copot Sekdes
Selasa 11-03-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB