BENGKULU, BE - Meski telah dijadwalkan Senin (10/3), kemarin, namun Pemerintah Kota tampaknya belum bisa memutuskan berapa biaya ganti rugi lahan SDN 62 Kota Bengkulu yang saat ini terus menjadi sengketa. Pasalnya, Badan Lelang Negara, suatu lembaga yang direkomendasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu untuk menghitung besaran biaya ganti rugi ini, belum melakukan pembahasan mengenai harga tersebut. \"Suratnya sudah kami kirimkan. Tapi tampaknya belum dibahas. Kita tidak bisa memutuskan berapa harga ini tanpa keterlibatan Badan Lelang Negara yang independen,\" kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bengkulu, M Dani SH, kemarin. Dijelaskan Dani, pihaknya tidak bisa memaksakan agar Badan Lelang Negara dapat segera mengeluarkan berapa nominal ganti rugi tersebut. Pasalnya, Badan Lelang Negara merupakan lembaga vertikal yang otonom dan tidak memiliki keterikatan dengan Pemerintah Kota. \"Kita sudah minta kepada mereka kalau bisa memang hari ini (10/3). Namun ternyata belum dibahas. Kami masih akan menanti penetapan harga dari Badan Lelang Negara atau nanti kami akan cari badan independen lainnya untuk melakukan hal ini. Karena BPN memberikan 2 rekomendasi kepada kami,\" ujarnya. Disamping itu, Dani melanjutkan, pihaknya juga masih menanti perkembangan laporan para ahli waris ke Mapolda Bengkulu. Disamping itu, pihaknya juga terus mendalami kajian yang dihasilkan oleh Inspektorat Bengkulu mengenai status kepemilikan lahan tersebut. \"Semua proses ini berjalan bersamaan. Tapi kami juga tidak pernah keberatan untuk segera membayarkan ganti rugi ini,\" ungkapnya. Sementara Asisten I Setda Kota, Dra Rosmidar, sebelumnya mengatakan, pihaknya cenderung menetapkan tarif sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar tanah yang berlaku di kawasan tersebut. Namun, karena pihaknya berharap agar penetapan harga ini berlangsung secara independen, maka pihaknya meminta kerjasama pihak ketiga agar tarif tersebut dapat dinilai seadil-adilnya. \"Tentunya kalau kita yang menilai nanti subjektif. Termasuk kalau yang mengukur para ahli waris. Berapapun yang ditetapkan oleh pihak ketiga, seluruhnya akan kita bayar,\" ujarnya. (009)
Penetapan Ganti Rugi Lahan SDN 62 Molor
Selasa 11-03-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,09:33 WIB
Desa Pasar Lama Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Rabu 29-04-2026,14:27 WIB
Bupati Mukomuko Jamin Mutasi 109 Pejabat Pemkab Mukomuko Tanpa Transaksional
Rabu 29-04-2026,09:30 WIB
96 Koperasi Kaur Rampungkan RAT, Sisanya Didorong Segera Lapor
Rabu 29-04-2026,09:36 WIB
Zita Anjani Resmikan Penguatan Kemumu sebagai Destinasi Ekowisata Nasional
Rabu 29-04-2026,09:27 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kaur Dikebut, Siswa Baru Dibuka Juni
Terkini
Rabu 29-04-2026,15:52 WIB
Usai Salat Subuh di Masjid Nabawi, JCH Bengkulu Meninggal
Rabu 29-04-2026,15:22 WIB
Residivis Narkoba Diciduk di Padang Serai, Kedapatan Bawa Sabu Paket Besar
Rabu 29-04-2026,14:35 WIB
Antusias Tinggi, 258 Warga Daftar Pelatihan BLK Bengkulu Utara 2026
Rabu 29-04-2026,14:31 WIB