Habis IMB Dibongkar BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, menyatakan, sejumlah bangunan toko yang berada di Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati atau beberapa bangunan yang persis berada di Simpang Skip telah melanggar ketentuan Garis Sempadan Pagar (GSP). Hanya saja, pihaknya tak berdaya untuk melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan di jalur vital Kota Bengkulu ini. \"Kita mau bongkar bagaimana IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bangunan itu saja belum habis. Nanti kalau IMB-nya habis ya bisa saja kita bongkar. Itu kan terbitnya masa sebelum saya disini,\" kata Yalinus, kemarin. Pembongkaran ini, lanjut Yalinus, bisa saja dipercepat. Syaratnya, Pemerintah Kota menyediakan dana ganti rugi yang sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas bangunan tersebut. \"Untuk ganti rugi ini dananya juga belum jelas darimana. Kalau ada dana ganti ruginya bisa saja besok kami bongkar,\" tukasnya. Menurutnya, preseden sejumlah bangunan di Simpang Skip ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Ia mengimbau agar setiap warga masyarakat mengurus IMB agar bangunan yang warga dirikan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. \"Tidak akan ada ruginya mengurus IMB. Kalau misalnya takut uangnya dikorupsi, silakan langsung setorkan uangnya ke kas daerah. Kalau warga sudah memiliki IMB, kami juga tidak akan gegabah membongkar. Dengan mengurus IMB, kita juga jadi tahu apakah bangunan yang kita dirikan berada diposisi yang tepat atau belum,\" ungkapnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi, mengatakan, Pemerintah Kota bisa saja mengalokasikan dana ganti rugi untuk membersihkan Simpang Skip dari bangunan yang melanggar GSP. Namun, usulan ini menurutnya akan lebih kuat bilamana ada aspirasi yang disampaikan oleh warga dan perangkat daerah setempat. \"Sejuah ini memang belum pernah ada yang mengusulkan agar pembongkaran tersebut dilaksanakan. Sehingga memang belum di masukkan juga dalam pembahasan APBD. Saya kira tahun depan bisa saja dialokasikan ganti rugi. Sejauh pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini sudah menemukan kata mufakat,\" tutupnya. (009)
Bangunan Simpang Skip Langgar GSP
Senin 10-03-2014,12:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :