Tak Lengkapi Syarat, K2 Dianggap Undurkan Diri

Senin 10-03-2014,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Mulai hari ini (10/3), honorer kategori dua (K2) yang lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 3 November lalu mulai melakukan pemberkasan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat honorer tersebut mengabdi. Selanjutnya, SKPD itu yang akan menyerahkan berkas CPNS tersebut ke Badan Kepegaiawan Daerah (BKD) di pemerintahannya masing-masing. Pemberkasan sendiri akan berlangsung hingga tanggal 18 Maret besok. Bagi honorer yang tidak melengkapi persyaratannya hingga akhir masa pemberkasan berakhir, maka dianggap mengundurkan diri. \"Waktu pemberkasan ini tidak hanya berlaku untuk CPNS dari K2 provinsi, namun juga berlaku bagi kabupaten/kota. Jika tidak memenuhi syarat, maka kita anggap mengundurkan diri dan akan dibatalkan pengangkatannya,\" kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos. Adapun berkas yang harus disiapkan masing-masing CPNS yakni map kertas berlubang warna merah merek viola sebanyak 1 buah, fotocopy ijazah/STBB terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, fotocopy surat pengangkatan pertama hingga terakhir di legalisir oleh pejabat eselon 2, pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 5 lembar berlatarbelakang merah, daftar riwayat hidup, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Persyaratan lainnya berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, surat pernyataan sesuai dengan anak lampiran I-K per KBN nomor 9 Tahun 2012 yang menerangkan bahwa tenega honorer, suart pernyataan anak lampiran 1 dan 2 surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.23-4/99 tertanggal 27 Februari 2014. Ada pun isi anak lampiran per BKN Nomor 9 Tahun 2012 itu adalah; a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak pejabat pembina kepegawaian (gubernur/walikota/bupati). b. surat pernyataaan tanggungjawab mutlak tenaga honorer. \"Semua persyaratan itu dikumpulkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat honorer itu bertugas, dan akan diserahkan oleh SKPD itu ke BKD,\" ulasnya. Semua persyaratan itu akan digunakan untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), jika persyaratannya tidak lengkap atau masih terdapat kekurangan, maka penerbitan NIP-nya tidak bisa dilakukan. \"Tanggal 18 Maret itu semua berkas sudah masuk ke BKD masing-masing, selanjutnya BKD akan menyerahkan ke Badan Kepegawaian Nasional untuk diproses,\" tambahnya. Disinggung mengenai jika ada CPNS K2 yang kehilangan ijazah atau salah satu persyaratan laiunny, Tarmizi mengatakan yang bersangkutan bisa melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan buku induk siswa yang terdapat di sekolah atau di perguruan tinggi tempat yang bersangkutan sekolah atau menempuh pendidikan terakhirnya. Ia meminta para honorer  untuk segera melengkapi berkasnya dan menyerahkan ke SKPD tempat ia bekerja. Karena pihak BKD sendiri tidak akan memberikan tambahan waktu atau toleransi jika waktunya telah berakhir.   \"Kita mempedomani tahapan dari BKN, jika waktunya telah habis maka pemberkasan akan segera kita tutup dan tidak ada penambahan waktu,\" tutupnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait