CURUP, BE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi) Kabupaten Rejang Lebong menjamin, persoalan pemilih tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau pemilih invalid akan selesai H -7 atau sebelum hari pencoblosan 9 April 2014 berlangsung. \"Saat ini sudah tinggal 9 orang pemilih lagi yang belum memiliki NIK, namun akan segera bisa kita selesaikan sebelum waktunya,\" ungkap Kepala Dukcapil Santoso, SH kepada wartawan, Minggu (09/03) di Curup. Kondisi ini, sambung Santoso, akan menjamin semua pemilih yang akan memberikan hak suara pemilu benar-benar terdata dengan baik dan memiliki NIK. \"Selama ini masih cukup banyak yang belum punya NIK karena memang belum membuat kartu tanda penduduk apalagi kartu keluarga, bahkan ada juga yang pindah namun belum melaporkan diri.\" terangnya. Dibagian lain, Santoso berharap agar warga bisa tetap peduli dengan data kependudukan dengan melaporkan diri kepada perangkat pemerintahan di domisili masing-masing. \"Atau bila memang pindah rumah, tolong melaporkan ke perangkat pemerintahana setempat, atau itu Ketua RT dan Rw agar diketahui keberadaannya sebagai warga,\" pintanya. (999)
H-7 Soal NIK Tuntas
Senin 10-03-2014,10:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di JTTS Meningkat, HK Catat Lonjakan Hingga 50 Persen
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB