BINTUHAN, BE - Sejak terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2012 tentang Restribusi Jalan Raya, mobil angkutan yang melintasi tempat pemungutan retribusi (TPR) di Kabupaten Kaur wajib membayar retribusi sesuai ketentuan. “Aturan mulai efektif sejak 2014 ini dan penagihan retribusi oleh petugas sudah digelar depan Terminal Taman Bineka,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi (Dishubkominfo)Kabupaten Kaur Dihan Bastari MPd. Dikatakanya, dari TPR ini, Dishubkominfo menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 27 juta setahun. “Kami sudah menerapkan retribusi, sesuai perda. Yang ditarik retribusi yakni kendaraan angkutan barang dan penumpang,” ujarnya. Lebih lanjut, Dihan mengatakan, sesuai Perda, tarif retribusi yang dipungut memiliki variasi tergantung jenis kendaraan. Bagi kendaraan antar kota antar provinsi (AKAP) tarifinya, Rp 5 ribu sekali melintas. Sementara tarif angkutan antara kota dalam drovinsi (AKDP) dipungut Rp 3 ribu sekali melintas. Angkutan dalam kota diterapkan pungutan Rp 2 ribu sekali melintas. “Penerpan tarif ini sesuai aturan yang telah ditetapkan. Petugas yang berjaga di TPR mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Khusus malam minggu sampai pukul 24 00 WIB,” terangnya. Ditambahkan Dihan, di lapangan petugas berusaha mengambil retribusi kepada kendaraan yang masuk kategori wajib. Namun, terkadang masih terbentur ketaan sopir. Karena masih banyak ditemui sopir membayar retribusi tidak sesuai tarip dan ketentuan yang berkalu. Bahkan ada sopir akutan tidak menghentikan laju kendaraan ketika melintas depan TPR. “Kami berusa menarik retribusi kepada semua kendaraan penumpang dan angkutan , mengingat retribusi untuk peningkatakn PAD Kaur,” tutupnya. (618)
TPR Ditarget Rp 27 Juta
Sabtu 08-03-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,13:45 WIB
Benarkah Makan Malam Selalu Bikin Gemuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Selasa 01-09-2026,14:20 WIB
Pemkot Bengkulu Umumkan 15 Peserta Lulus Administrasi Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
Selasa 01-09-2026,14:06 WIB
Winarno Rangkap Jabatan, Ditunjuk Jadi Plt Kepala DLH Mukomuko
Selasa 01-09-2026,14:52 WIB
Camkoha Melekat dengan Bengkulu, Ustad Affan: Berawal dari Rakyat Bengkulu
Selasa 01-09-2026,14:18 WIB
Hadapi Musim Kemarau, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Jaga Api untuk Antisipasi Karhutla
Terkini
Rabu 02-09-2026,12:03 WIB
Ternyata Bukan Overcharge, Ini Kebiasaan yang Bisa Bikin Baterai HP Cepat Menurun
Rabu 02-09-2026,11:29 WIB
Pistachio Kunafa Viral, Apa yang Membuat Rasanya Begitu Disukai
Rabu 02-09-2026,10:56 WIB
Benarkah Air Kelapa Bisa Menggantikan Minuman Elektrolit? Ini Faktanya
Rabu 02-09-2026,10:07 WIB
Cara Mengupas Nanas agar Tidak Bikin Lidah Gatal, Ternyata Ada Triknya
Rabu 02-09-2026,09:51 WIB