BINTUHAN,BE - Kepala desa dan perangkat desa diperingatkan untuk tidak menjadi tim sukses Caleg. Penegasan ini dikatakan Camat Nasal Jafilus SSos. Dikatakannya, pelanggaran Kades dan perangkatnya juga dilarang memberikan fasilitas bagi Caleg yang ingin menggelar silaturahmi di desa. “Ketentuan ini sesuai surat pemberitahuan yang diterima dan Pemda. Surat edaran ditandatangani oleh bupati. Itu tegas melakukan pelanggaran,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia mengatakan, pelanggaran ini bukan saja di tingkat desa. Di tingkat kecamatan pun sama. PNS dilarang menjadi tim sukses bagi caleg DPRD, DPD dan DPR RI. Jika ada laporan dan PNS terbukti menjadi tim sukses , ia pun tidak akan melindungi. Selanjutnya sanksi tegas akan kepada kadesa dan perangat desa yang melakukan pelanggaran itu. “Aturan atas pelanggaran itu sudah disampaikan. Kalaupun ada acara caleg, PNS dan unsur pemerintah desa hanya sebatas undangan biasa . Jajaran desa juga diwajibkan memantau desa supaya Pileg berjalan sukses,” jelas Jafilus.(618)
Jadi Tim Sukses, Kades Disanksi
Sabtu 08-03-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,14:48 WIB
Wabup Mukomuko Sidak OPD, ASN Mangkir Siap-Siap Disanksi
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rabu 25-03-2026,14:46 WIB
Wali Kota Pastikan Tak Ada Harga Tak Wajar di Pantai Panjang
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,15:06 WIB
Begal Sadis Binduriang Ditangkap Saat Menginap di Hotel Bersama Pacar
Terkini
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,13:01 WIB
Nihil Insiden Selama Lebaran, Situasi Bengkulu Selatan Aman
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB