BINTUHAN,BE - Kepala desa dan perangkat desa diperingatkan untuk tidak menjadi tim sukses Caleg. Penegasan ini dikatakan Camat Nasal Jafilus SSos. Dikatakannya, pelanggaran Kades dan perangkatnya juga dilarang memberikan fasilitas bagi Caleg yang ingin menggelar silaturahmi di desa. “Ketentuan ini sesuai surat pemberitahuan yang diterima dan Pemda. Surat edaran ditandatangani oleh bupati. Itu tegas melakukan pelanggaran,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia mengatakan, pelanggaran ini bukan saja di tingkat desa. Di tingkat kecamatan pun sama. PNS dilarang menjadi tim sukses bagi caleg DPRD, DPD dan DPR RI. Jika ada laporan dan PNS terbukti menjadi tim sukses , ia pun tidak akan melindungi. Selanjutnya sanksi tegas akan kepada kadesa dan perangat desa yang melakukan pelanggaran itu. “Aturan atas pelanggaran itu sudah disampaikan. Kalaupun ada acara caleg, PNS dan unsur pemerintah desa hanya sebatas undangan biasa . Jajaran desa juga diwajibkan memantau desa supaya Pileg berjalan sukses,” jelas Jafilus.(618)
Jadi Tim Sukses, Kades Disanksi
Sabtu 08-03-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB
Jangan Disepelekan, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Laptop Cepat Rusak
Jumat 02-10-2026,10:49 WIB
Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah Rp5.000 per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru
Jumat 02-10-2026,10:42 WIB
Sri Mulyani hingga Sarmuji, Ini Daftar 7 Reshuffle Kabinet Prabowo
Jumat 02-10-2026,10:56 WIB
AS Tinggalkan Irak, Pasukan Terakhir Resmi Ditarik Usai Lebih dari 20 Tahun
Jumat 02-10-2026,10:33 WIB
Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, Jejak Warisan Budaya Indonesia
Terkini
Jumat 02-10-2026,22:16 WIB
Beli Motor Honda Sekarang, Gratis Service dan Oli Selama 1 Tahun
Jumat 02-10-2026,21:35 WIB
Motor Bermasalah di Tengah Perjalanan, Hubungi Honda Care
Jumat 02-10-2026,17:28 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Perekaman KTP-El, Sasar Pemula dan Penyandang Disabilitas
Jumat 02-10-2026,17:27 WIB
Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat soal Pengangkatan P3K Menjadi ASN
Jumat 02-10-2026,17:25 WIB