BINTUHAN,BE - Kepala desa dan perangkat desa diperingatkan untuk tidak menjadi tim sukses Caleg. Penegasan ini dikatakan Camat Nasal Jafilus SSos. Dikatakannya, pelanggaran Kades dan perangkatnya juga dilarang memberikan fasilitas bagi Caleg yang ingin menggelar silaturahmi di desa. “Ketentuan ini sesuai surat pemberitahuan yang diterima dan Pemda. Surat edaran ditandatangani oleh bupati. Itu tegas melakukan pelanggaran,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia mengatakan, pelanggaran ini bukan saja di tingkat desa. Di tingkat kecamatan pun sama. PNS dilarang menjadi tim sukses bagi caleg DPRD, DPD dan DPR RI. Jika ada laporan dan PNS terbukti menjadi tim sukses , ia pun tidak akan melindungi. Selanjutnya sanksi tegas akan kepada kadesa dan perangat desa yang melakukan pelanggaran itu. “Aturan atas pelanggaran itu sudah disampaikan. Kalaupun ada acara caleg, PNS dan unsur pemerintah desa hanya sebatas undangan biasa . Jajaran desa juga diwajibkan memantau desa supaya Pileg berjalan sukses,” jelas Jafilus.(618)
Jadi Tim Sukses, Kades Disanksi
Sabtu 08-03-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB