SAM, BE- Tak mau tinggal diam, setelah dikritik warga di wilayah perbatasan Seluma-Bengkulu Selatan (BS) di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Pemkab Seluma kini melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Bengkulu. “Memang ini menjadi tugas provinsi. Namun apa salahnya kita melakukan koordinasi dan mempertanyakannya,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Hukum, Mirin Ajib SH MH. Dijelaskannya, untuk memasang gapura batas kabupaten, harus memperhatikan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan batas wilayah. Karena dalam salinan putusan tersebut sudah ditetapkan titik koordinat batas kedua kabupaten serta wilayah kecamatan yang menjadi bagian dari Kabupaten Seluma dan Kabupaten BS. Sehingga saat pemasangan gapura batas bisa diterima oleh kabupaten Seluma dan Kabupaten BS. “Pemasanggan inilah yang akan ditunggu warga. Sehingga kita bisa menganggarkan pemasanggan dan pembangunan gapura tersebut. Namun yang pasti akan sesuai dengan keputusan MK,” sampainya. Dipastikan Mirin Ajib, kala pemasangan gapura nanti pihaknya juga akan mengundang unsur anggota forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) kedua kabupaten. Selain itu diminta untuk dihadiri oleh gubernur Bengkulu serta pejabat lainnya. Kemudian dihadiri oleh masyarakat di perbatasan. Hal itu, agar pemasangan gapura batas kabupaten bisa disepakati bersama. “Kita harap gubebur bisa menindaklanjuti ini dan segera memberikan titik terang kepada warga di kawasan tersebut,” sampainya.(333)
Pemkab Koordinasi Gapura Batas
Sabtu 08-03-2014,18:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :