BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, mengemukakan, pendataan yang mereka lakukan nyaris rampung. Diantara yang mereka temukan melanggar, terdapat sekitar 238 bangunan. \"Tapi ini belum final lho. Masih ada sedikit lagi yang masih kami data,\" katanya, kemarin. Menurut Yalinus, pihaknya tentu berharap agar warga yang sudah disilang bangunannya dengan cat merah dapat membongkar sendiri bangunannya. Ia berterima kasih dengan adanya kesadaran beberapa warga yang telah melakukan sendiri pembongkaran tersebut. \"Tapi tetap nanti akan kita undang dalam sosialisasi. Kita juga masih akan rembuk dengan warga,\" paparnya. Sebagaimana diketahui, pembongkaran ini didasari karena mayoritas bangunan yang ada di Jalan RE Martadinata melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Semula, Pemerintah Kota merencanakan akan melaksanakan eksekusi sebelum akhir tahun. \"Tapi kalau tahapannya bisa cepat dilaksanakan, maka eksekusinya bisa saja dipercepat. Setelah sosialisasi kita kasih surat teguran. Kapan kita siap action, eksekusi langsung jalan,\" tukasnya. Yalinus menegaskan, tidak akan ada diskriminasi dalam pembongkaran ini. Bilamana itu masjid, pom bensin bahkan kantor kelurahan sekalipun, Yalinus menegaskan tetap akan melakukan pembongkaran. \"Kalau pun Kantor Kelurahan Pagar Dewa termasuk misalnya, ya tetap kita bongkar. Sekarang tim kita belum kesana. Kita tunggu saja data dari tim kami,\" sampainya. Pada pembongkaran yang dilakukan sebelum ini, sejumlah warga yang terkena dampak pelebaran mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Kota. Mereka semua mendapatkan kompensasi tersebut langsung dari walikota dengan kriteria masuk sebagai kelompok warga yang kurang mampu. Sementara mereka yang tergolong mampu memilih untuk membongkar sendiri bangunannya. (009)
238 Bangunan akan Dibongkar
Sabtu 08-03-2014,13:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :