Polres Bakal Usut Dana Rp 2,3 M di Rekening Mustarani

Sabtu 08-03-2014,12:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Terungkapnya dugaan mengenai dana GOR yang mencapai Rp 2,3 M yang disimpan dalam rekening pihak ketiga atas nama Mustarani SH MSi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Bengkulu Utara mencengangkan banyak pihak. Bagaimana tidak, informasi tersebut merupakan informasi terbaru yang selama ini belum pernah terungkap ke publik dan baru terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi GOR Terpusat di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Terkait dengan munculnya fakta baru ini, Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK memastikan siap untuk melakukan pengusutan terkait dengan dugaan tersebut. Namun, ia menegaskan pengusutan ini baru akan dilakukan oleh pihaknya setelah ada penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk melakukan penyidikan. \"Jika memang ditetapkan oleh majelis hakim dalam pengadilan, kita siap untuk mengusut hal tersebut,\" ujar Kapolres. Sementara itu, terungkapkan dugaan adanya dana GOR sebesar Rp 2,3 miliar yang berada dalam rekening mantan Kepala DPPKAD Lebong yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda BU setelah digelarnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Drs Masfar Afrianto selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Sri Yurdaniah SE MSi selaku kasi verifikasi beberapa waktu yang lalu terungkap jika dana sebesar Rp 2,334 miliar yang disebutkan sebagai uang retensi dibantah oleh kedua saksi tersebut. Bahkan, keduanya mengaku jika dana tersebut merupakan dana pembayaran fisik pekerjaan dan inipun diamini oleh mantan Kepala DPPKAD Lebong Mustarani Abidin SH MSi. Dititipkannya dana Rp 2,3 milyar ke rekening pihak ketiga atas nama Mustarani sebagaimana yang dipertanyakan hakim kepada saksi Gunaidi ternyata dikeluarkan berdasarkan surat pengajuan dari pihak rekanan PT PP tentang permohonan pembayaran retensi sebesar 5 persen sebesar sekitar Rp 2,334 miliar  Kemudian, terdakwa DH selaku Pengguna Anggaran menyetujui permohonan pembayaran retensi yang diajukan rekanan berdasarkan surat pengantar yang ditanda tangani terdakwa DH tertanggal 30 Desember 2009 dan beberapa dokumen lain hingga akhirnya uang Rp 2,3 M tersebut dicairkan sesuai dengan SP2D tertanggal 30 Desember 2009. Ternyata, uang Rp 2,3 M yang disebut sebagai uang retensi ini justru tidak diberikan kepada pihak rekanan karena pekerjaan fisik pembangunan GOR tersebut belum selesai 100 persen, hingga akhirnya uang ini dititipkan ke rekening pihak ketiga yang disebutkan hakim berdasarkan audit BPKP merupakan rekening atas nama Mustarani terhitung sejak 31 Desember 2009 hingga 5 Agustus 2010.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait