BENGKULU, BE - Pro kontra mengenai izin aktivitas bongkar muat yang dilakukan PT Pelindo II di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu mulai menemukan titik terang. Paslanya, izin bongkar Pelindo tersebut dikeluarkan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor: KP 98 Tahun 2011 Tentang Pemberian Usaha Kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagai badan usaha pelabuhan.
Izin tersebut tertanda Menteri Perhubungan RI, Freddy Numberi yang ditandatangani oleh Kepala Hukum dan KSLN, Umar Aris SH MM MH, tanggal 21 Februari 2011 di Jakarta.
Selain itu, izin aktivitas bongkar muat Pelindo itu juga disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhububungan Nomor: SE.6 Tahun 2002 tentang Penegasan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV.
\"Pada diktum kedua huruf dalam keputusan menteri itu disebutkan, PT Pelindo II (Persero) sebagai badan usaha pelabuhan sebagaimana disebutkan dalam diktum pertama dapat melakukan kegiatan pengusahaan jasa pelabuhan; penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas,\" kata Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Ir Hasoloan Sormin MSi kepada BE, kemarin.
Menurutnya, berdasarkan izin yang dikeluar Menteri Perhubungan itu, maka pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dishubkominfo tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut. Karena semua izin sudah inklud dalam keputusan Menteri Perhubungan itu.
\"Artinya memang tidak ada pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pelindo, karena semuanya sudah jelas bahwa ada kewenangan daerah mengeluarkan izinnya,\" tukasnya.
Hal senada juga disampaikan mantan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Ir Ali Berti. Menurutnya, Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu merupakan pelabuhan milik pemerintah pusat yang dikelola oleh PT Pelindo II. Dan pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin aktivitasnya.
Ia menjelaskan, Pemprov hanya berhak mengeluarkan izin pendirian perusahaan lain yang juga ingin ikut bongkar muat di Pelabuhan Pulau Baai tersebut. Sedangkan izin bongkar muatnya tetap dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. \"Itupun kalau ada pihak lain yang ingin mengajukan pendirian perusahaan baru, sedangkan Pelindo sama sekali tidak ada kewenangan Pemprov,\" ujarnya.
Ia mencontohkan, saat ini sedikitnya ada 3 perusahaan swasta lainnya yang melakukan bongkar muat di pelabuhan itu, namun izin bongkar muatnya tetap berasal dari menteri perhubungan.
Menurutnya, Pemprov baru bisa terlibat di pelabuhan itu jika memiliki BUMD untuk melakukan bongkar muat atau aktivas lainnya, seperti penyediaan ari bersih, warung dan lainnya. \"Kewenangan Pemda yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan adalah izin pembuatan perusahaan bongkar muat. Kalau isi untuk bongkar muat kita tidak punya kewenangan. Misalnya, si A ingin mendirikan perusahan bongkar muat, Pemda berhak mengeuarkan izin pendirian perusahaannya, jika perusahaannnya sudah berdiri dan ingin melakukan bongkar muat, maka izinnya dia laporkan ke Pelindo atau ke Adpel,\" paparnya.
Ia juga mengaku, Pemda hanya akan menjadi penonton bila tidak memiliki BUMD yang ikut beraktivitas di pelabuhan itu. Pemda tidak mendapatkan pembagian hasil atau fee lainnya, Pemda hanya mendapatkan pembagian hasil dari pemerintah pusat yang biasanya berbentuk Dana Alokasi Umum (DAU).
\"Sangat disayangkan karena kita hanya jadi penonton, lain halnya dengan beberapa daerah seperti Medan dan daerah lainnya yang memiliki BUMD yang ikut berkativitas di pelabuhan yang ada di daerahnya. Untuk mengatur pembagian hasil atau fee yag diterima oleh BUMD itu, mereka juga membuat Perda, SK gubernur dan peraturan gubernur (Pergub). Karena kita tidak memiliki BUMD itulah sampai saat ini kita tidak pernah merancang Perda yang mengatur tentang bongkar di pelabuhan itu,\" tukasnya. (400)