BENGKULU, BE - Kewenangan gubernur mengeluarkan izin usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal, sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, dalam Pasal 8 ayat (2), cukup kuat. Gubernur juga berhak mencabut atau membekukan izin usaha bongkar muat itu. Bahkan, berdasarkan Pasal 17 Keputusan Menteri Perhubungan itu, izin usaha perusahaan bongkar muat dapat dicabut tanpa harus melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha, dalam hal perusahaan yang bersangkutan; melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, berdasarkan keputusan dari instansi yang berwenang; membubarkan diri atau pailit, berdasarkan keputusan dari instansi berwenang; memperoleh izin usah secara tidak sah; tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata, selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya. Oleh sebab itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Riza Nisbach mendesak pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur, untuk segera menindaklanjutinya. \"Kalau memang aturannya izin bongkar muat di pelabuhan itu dikeluarkan gubernur, berarti telah terjadi pembiaran. Karena sampai sekarang gubernur tak mengeluarkan izin untuk Pelindo. Sedangkan aktivitas bongkar muat sendiri tetap berlangsung setiap harinya,\" kata anggota dewan Fraksi Demokrat ini. \"Sekarang ada 2 kemungkinan, pertama Pemprov bisa jadi belum mengetahui adanya aturan (keputusan Menteri Perhubungan) tersebut. Kedua, bisa juga lalai atau sengaja tidak mau menindaklanjutinya. Seharusnya Pemprov menyurati Pelindo untuk mengurus izinnya,\" ujarnya. Dilanjutkannya, jika memang telah terjadi pembiaran, maka kedua belah pihak (Pemprov dan Pelindo, red) bisa tersangkut masalah hukum. Cukup Izin Pusat? Pernyataan berbeda disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Budi Darmawansyah SE MSi. Menurutnya, PT Pelindo II Bengkulu dalam hal melakukan aktivitas bongkar muat tidak perlu mendapatkan izin dari pemerintah Provinsi Bengkulu. Pasalnya, Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu merupakan pelabuhan nasional yang dibangun oleh pemerintah pusat dan izinnya cukup dengan menggunakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. \"Jenis pelabuhan itu banyak, ada pelabuhan nasional dan ada pelabuhan lokal yang dibangun oleh pemerintah daerah. Nah, Pelabuhan Pulau Baai sendiri merupakan pelabuhan nasional, sehingga izin bongkar muatnya cukup dari pemerintah pusat,\" ungkapnya. Menurutnya, yang harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah adalah pelabuhan lokal yang dibangun oleh pemerintah daerah. Sedangkan pelabuhan nasional, pemerintah daerah pun tidak memiliki kewenangannya untuk mengaturnya. \"Pengaturan mengenai perizinan bongkar muat kapal ini banyak sekali, seperti Undang-undang nomor 17 tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal, dan masih banyak lagi dasar lainnya,\" kata anggota dewan dari Fraksi Golkar ini. Ia mengatakan, dengan menyadari bahwa Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu pelabuhan nasional, sehingga pihaknya selama ini tidak mempermasalahkan aktivitas di pelabuhan tersebut, termasuk tidak mengusulkan Perda tentang retribusi bongkar muat di pelabuhan. (400/251/cw5)
Stop Bongkar Muat, Bekukan Izin Pelindo
Jumat 07-03-2014,12:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :