KEPAHIANG, BE - Lantaran mencoret HM Aziz sebagai daftar calon tetap (DCT) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang diancam digugat ke Pengandilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut ditegaskan ketua DPC PPP Drs Ahmad Rizal MM, kemarin.. \"Langkah PTUN ini kita ambil setelah berkonsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta. Dari konsultasi itu disimpulkan bahwa KPU belum berhak mencoret Aziz sebagai caleg. Makanya kitapun segera mem-PTUN-kan KPU Kepahiang, langkah itu juga atas saran DPP PPP yang turut mendampingi saat ke Kemenkumham,\" ujar Rizal. Menurutnya, ada beberapa alasan pihaknya mengambil langkah itu,diantaranya karena putusan Makamah Agung (MA) atas eksekusi Aziz sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK). \"Dari sana artinya masih ada upaya hukum yang dilakukan. Disamping itukan jelas, Caleg yang sudah meninggal saja tidak dicoret, apalagi Aziz yang sekarang tengahmelakukan upaya hukum,\" jelasnya. Dijelaskannya pihaknya juga mempertanyakan sikap KPU yang mencoret Aziz sebagai Caleg, padahal sekarang ini upaya hukum tengah diproses. \"Yang jelas keputusan untuk mem-PTUN-kan KPU akan segera kita ambil, sekarang ini kita tengah menyusun untuk menyampaikan gugatan itu,\" tandasnya. Terpisah, Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP dikonfirmasi belum mengetahui soal langkah gugatan PTUN yang akan diambil pihak PPP ini. Menurutnya, langkah tersebut silahkan saja ditempuh asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Kalau soal ancaman PTUN ini baru kita dengar saat ini. Kita persilahkan saja pihak PPP jika memang ingin melayangkan gugatan PTUN nya,\" jelasnya. Seperti dirilis sebelumnya, HM Aziz dieksekusi ke penjara Selasa (18/2) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011. Eksekusi itu dilakukan lantaran M Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar tradisional desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu tahun anggaran 2007 senilai Rp 829.000.000 dan telah menyebabkan kerugian negara Rp 31.262.324,56. Yang mana dalam kegiatan itu terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Cahaya Kencana.(505)
PPP Ancam PTUN-Kan KPU
Jumat 07-03-2014,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:15 WIB
Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB