KEPAHIANG, BE - Lantaran mencoret HM Aziz sebagai daftar calon tetap (DCT) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang diancam digugat ke Pengandilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut ditegaskan ketua DPC PPP Drs Ahmad Rizal MM, kemarin.. \"Langkah PTUN ini kita ambil setelah berkonsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta. Dari konsultasi itu disimpulkan bahwa KPU belum berhak mencoret Aziz sebagai caleg. Makanya kitapun segera mem-PTUN-kan KPU Kepahiang, langkah itu juga atas saran DPP PPP yang turut mendampingi saat ke Kemenkumham,\" ujar Rizal. Menurutnya, ada beberapa alasan pihaknya mengambil langkah itu,diantaranya karena putusan Makamah Agung (MA) atas eksekusi Aziz sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK). \"Dari sana artinya masih ada upaya hukum yang dilakukan. Disamping itukan jelas, Caleg yang sudah meninggal saja tidak dicoret, apalagi Aziz yang sekarang tengahmelakukan upaya hukum,\" jelasnya. Dijelaskannya pihaknya juga mempertanyakan sikap KPU yang mencoret Aziz sebagai Caleg, padahal sekarang ini upaya hukum tengah diproses. \"Yang jelas keputusan untuk mem-PTUN-kan KPU akan segera kita ambil, sekarang ini kita tengah menyusun untuk menyampaikan gugatan itu,\" tandasnya. Terpisah, Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP dikonfirmasi belum mengetahui soal langkah gugatan PTUN yang akan diambil pihak PPP ini. Menurutnya, langkah tersebut silahkan saja ditempuh asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Kalau soal ancaman PTUN ini baru kita dengar saat ini. Kita persilahkan saja pihak PPP jika memang ingin melayangkan gugatan PTUN nya,\" jelasnya. Seperti dirilis sebelumnya, HM Aziz dieksekusi ke penjara Selasa (18/2) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011. Eksekusi itu dilakukan lantaran M Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar tradisional desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu tahun anggaran 2007 senilai Rp 829.000.000 dan telah menyebabkan kerugian negara Rp 31.262.324,56. Yang mana dalam kegiatan itu terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Cahaya Kencana.(505)
PPP Ancam PTUN-Kan KPU
Jumat 07-03-2014,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB