KOTA MANNA, BE - Ternyata para calon legislatif (Caleg) untuk DPRD BS tidak jujur alias pembohong. Hal itu dilihat dari laporan dana kampanye yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS). Dalam laporan ini para caleg tidak ada laporannya yang menyebutkan rincian anggaran untuk sosialisasi.”Terutama caleg yang pasang iklan di media cetak, hampir seluruhnya tidak disebutkan dana iklan tersebut,” kata Ketua KPU BS, Holman SE melalui Pokja Dana Kampanye, Romi Yudha Satria SE kemarin. Menurut Romi, mulai akhir 2013 lalu para caleg sudah banyak yang beriklan di media. Bahkan dirinya menilai setiap iklan yang dipasang di media itu pasti menggunakan biaya dan tidak ada namanya istilah gratis. “Namun dana untuk pemasangan iklan ini tidak dilaporkan para caleg,” ujar Romi. Selain itu, dalam laporan dana kampanye banyak para caleg hanya melaporkan dana kampanye yang sangat kecil. Padahal hingga saat ini sudah banyak menyebar alat peraga kampanye seperti bendera partai, baliho, kartu pengenal caleg, kalender dan alat peraga lainnya. “Banyak caleg yang menyampaikan dana kampanyenya pada kami di bawah Rp 50 juta. Apa benar hanya segitu? sebab dari pengamatan kami di lapangan nilai alat sosialisasi saja pasti sudah jutaan,” ujar Romi meragukan laporan caleg tersebut. Ditambahkan Romi, penyerahan dana kampanye ini sebagai alat pihaknya untuk melakukan audit dana kampanye yang digunakan masing-masing caleg. Jika nantinya caleg yang bersangkutan terpilih, maka KPU akan segera meminta pertanggungjawaban ataupun rincian penggunaan dana. Sehingga akan diketahui perkiraan jumlah dana yang dikeluarkan para caleg. Jika nantinya ada perbedaan mencolok antara dana yang disampaikan ke KPU dengan jumlah dana yang digunakan pada saat kampanye, maka dapat menjadi bahan bagi caleg lainnya untuk menggugat perolehan suara caleg yang bersangkutan. Hal itu pun dapat menjadi dasar untuk menggagalkan caleg tersebut duduk di DPRD BS. “Nanti akan kelihatan tingkat kejuruan para caleg ini, kalau terbukti ada penipuan administrasi atau pembohongan public terkait dana kampanye, maka hal itu dapat dipidana, namun kami masih memberikan waktu hingga 10 Maret bagi caleg untuk memperbaiki laporan dana kampanyenya,” terang Romi. (369)
70 Persen Caleg BS Pembohong
Kamis 06-03-2014,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Kamis 11-06-2026,11:48 WIB
Polresta Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Operasi Antik Nala 2026
Terkini
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB
Pabrik AMDK Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Kamis 11-06-2026,15:00 WIB