KOTA MANNA, BE - Ternyata para calon legislatif (Caleg) untuk DPRD BS tidak jujur alias pembohong. Hal itu dilihat dari laporan dana kampanye yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS). Dalam laporan ini para caleg tidak ada laporannya yang menyebutkan rincian anggaran untuk sosialisasi.”Terutama caleg yang pasang iklan di media cetak, hampir seluruhnya tidak disebutkan dana iklan tersebut,” kata Ketua KPU BS, Holman SE melalui Pokja Dana Kampanye, Romi Yudha Satria SE kemarin. Menurut Romi, mulai akhir 2013 lalu para caleg sudah banyak yang beriklan di media. Bahkan dirinya menilai setiap iklan yang dipasang di media itu pasti menggunakan biaya dan tidak ada namanya istilah gratis. “Namun dana untuk pemasangan iklan ini tidak dilaporkan para caleg,” ujar Romi. Selain itu, dalam laporan dana kampanye banyak para caleg hanya melaporkan dana kampanye yang sangat kecil. Padahal hingga saat ini sudah banyak menyebar alat peraga kampanye seperti bendera partai, baliho, kartu pengenal caleg, kalender dan alat peraga lainnya. “Banyak caleg yang menyampaikan dana kampanyenya pada kami di bawah Rp 50 juta. Apa benar hanya segitu? sebab dari pengamatan kami di lapangan nilai alat sosialisasi saja pasti sudah jutaan,” ujar Romi meragukan laporan caleg tersebut. Ditambahkan Romi, penyerahan dana kampanye ini sebagai alat pihaknya untuk melakukan audit dana kampanye yang digunakan masing-masing caleg. Jika nantinya caleg yang bersangkutan terpilih, maka KPU akan segera meminta pertanggungjawaban ataupun rincian penggunaan dana. Sehingga akan diketahui perkiraan jumlah dana yang dikeluarkan para caleg. Jika nantinya ada perbedaan mencolok antara dana yang disampaikan ke KPU dengan jumlah dana yang digunakan pada saat kampanye, maka dapat menjadi bahan bagi caleg lainnya untuk menggugat perolehan suara caleg yang bersangkutan. Hal itu pun dapat menjadi dasar untuk menggagalkan caleg tersebut duduk di DPRD BS. “Nanti akan kelihatan tingkat kejuruan para caleg ini, kalau terbukti ada penipuan administrasi atau pembohongan public terkait dana kampanye, maka hal itu dapat dipidana, namun kami masih memberikan waktu hingga 10 Maret bagi caleg untuk memperbaiki laporan dana kampanyenya,” terang Romi. (369)
70 Persen Caleg BS Pembohong
Kamis 06-03-2014,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Terkini
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB