Ajak Golput, Denda Rp 24 Juta

Kamis 06-03-2014,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA,BE - Majelis Ulama Indoneia (MUI) melalui Fatwanya mengharamkan Umat Islam melakukan tindakan Golput (golongan putih) atau tidak memilih saat pemilihan umum legislatif tanggal 9 April mendatang. Selain itu ada juga aturan, yang melarang mengajak orang untuk tidak memilih dalam pemilihan umum. Bagi yang melakukan hal itu terancam hukuman penjara dan Denda. Ancaman humukannya selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta. Diungkapkan Divisi Hukum KPU Lebong Cherli Juniarti SKM, aturan tentang Pidana bagi masyrakat yang mengajak orang lain untuk tidak memilih diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. \"Ketentuan ancaman pidana dan denda itu ada di Pasal 292,\'\' katanya. Bunyinya Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan dipasal 301 ayat 3 Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. \'\'Ini ketentuan undang-undang, bukan kita dari KPU yang membuatnya,\" kata Cherli. Ditambahkan Cherli, KPU Lebong sendiri masih terus berupaya memberikan sosialsasi kepada pemilih agar menggunakan Hak pilihnya pada tanggal 9 April 2014 nanti. Ia mengatakan hak suara pemilih akan menentukan nasib daerah maupun bangsa ini kedepan. \"Memilih adalah hak, jadi kita berharap agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan haknya tersebut. dipemilihan ini lah nantinya kita menentukan wakil kita di Legislatif. Hak memilih diberikan kepada setiap orang, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh dihalangi pungkas Cherli.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait