LEBONG UTARA,BE - Majelis Ulama Indoneia (MUI) melalui Fatwanya mengharamkan Umat Islam melakukan tindakan Golput (golongan putih) atau tidak memilih saat pemilihan umum legislatif tanggal 9 April mendatang. Selain itu ada juga aturan, yang melarang mengajak orang untuk tidak memilih dalam pemilihan umum. Bagi yang melakukan hal itu terancam hukuman penjara dan Denda. Ancaman humukannya selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta. Diungkapkan Divisi Hukum KPU Lebong Cherli Juniarti SKM, aturan tentang Pidana bagi masyrakat yang mengajak orang lain untuk tidak memilih diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. \"Ketentuan ancaman pidana dan denda itu ada di Pasal 292,\'\' katanya. Bunyinya Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan dipasal 301 ayat 3 Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. \'\'Ini ketentuan undang-undang, bukan kita dari KPU yang membuatnya,\" kata Cherli. Ditambahkan Cherli, KPU Lebong sendiri masih terus berupaya memberikan sosialsasi kepada pemilih agar menggunakan Hak pilihnya pada tanggal 9 April 2014 nanti. Ia mengatakan hak suara pemilih akan menentukan nasib daerah maupun bangsa ini kedepan. \"Memilih adalah hak, jadi kita berharap agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan haknya tersebut. dipemilihan ini lah nantinya kita menentukan wakil kita di Legislatif. Hak memilih diberikan kepada setiap orang, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh dihalangi pungkas Cherli.(777)
Ajak Golput, Denda Rp 24 Juta
Kamis 06-03-2014,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB