CURUP, BE - YK (30), warga Taba Baru Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong. Rabu (5/3) sekitar pukul 09.00 WIB, YK diamankan atas tuduhan penggelapan uang setoran milik Koperasi Serba Usaha maju Karya (SUMK) Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah senilai Rp 10 juta, tempatnya bekerja. Modus penggelapan yang dilakukan YK tersebut dilakukan dengan cara membuat pelaporan pinjaman atas nama orang lain. Namun kenyataannya uang pinjaman yang telah cair tersebut digunakan sendiri oleh YK. Aksi YK tersebut disadari setelah Agusti (28) warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur yang tidak lain pimpinan harian Koperasi SUMK mengecek langsung laporan keuangan yang dibuat YK. Kasus ini bergulir ke Mapolres Rejang Lebong, setelah YK tidak juga memiliki niat baik untuk mengembalikan yang telah digunakan tidak sesuai peruntukkannya tersebut. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasubag Humas, AKP Ishak membenarkan penahanan terhadap tersangka tersebut. “YK sudah kita amankan beserta barang bukti sejumlah berkas pinjaman, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan,” terangnya. (999)
Karyawan Koperasi Dipolisikan
Kamis 06-03-2014,13:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :