Gubernur dan Pelindo Bisa Dipidana

Kamis 06-03-2014,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tidak adanya Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) dimiliki PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, bisa berakibat pidana.  Praktisi Hukum, Firnandes Maurisya SH mengatakan dengan tidak memiliki surat izin bongkar muat di Pelabuhan Pulau Baai, Pelindo II Bengkulu dan Gubernur H Junaidi Hamsyah, bisa dipidana.  Sebab diduga telah terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. \"Kalau ilegal, pelanggaran administrasi itu, bisa menyebabkan hukum pidana jika menyebabkan kerugian negara,\" kata Firnandes. Dia menjelaskan, kerugian bisa terjadi apabila dalam bongkar muat itu ada pungutan uang atau ada aliran APBD atau APBN.  \"Apabila ada pungutan, atau penerimaan anggaran dari APBD atau APBN, sedangkan izin usaha adalah ilegal, maka menyebabkan kerugian negara. Sehingga pejabat terkait bisa dipidana,\" tegasnya. Terlebih jika gubernur membiarkan aktivitas ilegal tersebut.  Perusahaan plat merah tersebut tidak boleh beroperasi jika tidak memiliki izin administrasi pemerintah daerah.  \"Pemerintah daerah tidak boleh menghambat izin terhadap Pelindo. Jika, Pelindo tidak mengurus izin, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan. Tugas pemerintah adalah pengawasan,\" tuturnya. Dia mengatakan, sangat lucu jika Pemda Provinsi Bengkulu tidak bisa memastikan adanya SIUPBM PT Pelindo.  Sebab, sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, izin tersebut adalah wewenang gubernur.  Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan, izin usaha diberikan oleh Gubernur Provinsi setempat atas nama Menteri Perhubungan. \"Kalau tidak punya izin, Pemda harusnya tahu apa yang harus dikerjakan. Jadi tidak ada alasan membiarkan bongkar muat pelabuhan tak berizin itu,\" tegas Firnandes. Senada, Direktur Pascasarjana Universitas Hazairin (Unihaz), Dr Yanto Sufriadi SH MHum mengatakan, Pemprov Bengkulu harusnya mengusut izin bongkar muat yang dilakukan PT Pelindo.  Pemprov, dalam hal ini Dishubkominfo mempunyai wewenang dan otoritas untuk melakukan kontrol.  \"Pemerintah daerah harus mendesak PT Pelindo untuk melaporkan segera izin yang dimilikinya,\" kata Yanto. Hal tersebut, disampaikannya, guna memastikan jenis usaha yang dilakukan oleh PT Pelindo. Sesuai dengan UU Investasi dan UU Penanaman Modal, setiap perusahaan harus memiliki izin. Dalam hal ini, ia mengatakan, PT Pelindo pasti memiliki izin. Terlebih PT Pelindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). \"Ada dua tafsiran usaha dari PT Pelindo ini, apakah hanya usaha pengelolaan pelabuhan saja atau juga izin melakukan bongkar muat, seperti batu bara, semen, dan lainnya,\" imbuhnya. Pemprov Berhak Hentikan Bongkar Muat Dia menambahkan, kemungkinan PT Pelindo tidak memiliki izin dari Pemprov dikarenakan sudah memegang izin dari pusat.  Hal ini dimungkinkan, karena sebelum era otonomi seperti sekarang, izin tersentral di Kementrian Perhubungan. Namun, permasalahannya, apakah izin operasi PT Pelindo itu masih berlaku atau tidak.  \"Pemprov harus tahu, izin masih berlaku atau tidak. Pada era otonomi ini, Pemda bewenang untuk memberi atau tidak izin usaha perusahaan,\" tambahnya. Dalam hukum ekonomi, perizinan bersifat administratif.  Artinya, Pemprov memiliki otoritas untuk memberhentikan atau menutup suatu usaha.  Selain itu, Pemprov berwenang memperpanjang izin.  Ditambahkannya, aspek pidana juga dimungkinkan.  Dicontohkannya, jika terjadi transaksi APBD, atau syarat dalam perizinan tidak terpenuhi. \"Contoh lainnya,  PT Pelindo melakukan manipulasi data, aktivitas bongkar muat ada 10 dilaporkan cuma 5,\" jelasnya. Menanggapi kasus ini, dia berharap PT Pelindo terbuka untuk membeberkan izin usaha. Terkait, PT Pelindo adalah BUMN, dikatakannya, beda BUMN dan swasta hanya kepemilikan modal saja. Sedangkan, dalam hal perizinan, semua perusahaan setara. Selain itu, jika Pemprov mewajibkan izin untuk setiap perusahaan, maka itu bisa menjadi pemasukan untuk kas Bengkulu.   \"Mengurus izin ini kan bayar dan mahal, mungkin ini juga alasan PT Pelindo. Harusnya pemerintah daerah segera mengusut ini,\" tutupnya. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan PT Pelindo II Bengkulu harus mengikuti aturan yang berlaku terkait izin bongkar muat yang dilakukan PT Pelindo II di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.  Jika tidak mengantongi surat izin perusahaan bongkar muat (SIUPBM), maka semua aktivitas Pelindo dikategorikan ilegal. Selain itu, pemerintah Provinsi Bengkulu juga tidak bisa lepas tangan, pasalnya Pemprov dinilai membiar Pelindo beraktivitas, padahal belum memiliki izin dari Pemprov. \"Pemprov dan Pelindo mestinya bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini. Caranya cukup mudah, jika memang ada aturan terbaru yang menyebutkan Pelindo harus mengantongi izin dari Pemprov, maka Pelindo harus segera mengurus izin tersebut. Di sisi lain, Pemrov mestinya juga jemput bola dengan menyurati pihak PT Pelindo,\" katanya. Di bagian lain, Asisten II Pemprov, Ir Edi Waluyo SH MSi belum bisa memastikan apakah PT Pelindo II Bengkulu mengantongi izin bongkar muat atau belum.  \"Saya tidak tahu pasti apakah sudah memiliki izin apa tidak, namun saya yakin Pelindo sudah memiliki izin, kalau belum ada pasti sudah menjadi temuan BPK,\" ujarnya. Mantan Kepala Bappeda Pemprov ini mengatakan, keyakinannya itu dikarenakan Pelindo sudah cukup lama melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pulau Baai, yakni sejak gubernur Bengkulu dijabat oleh Soeprapto puluhan tahun  silam. \"Pelindo itu lembaga vertikal, sehingga bisa menggunakan izin pusat. Tapi saya juga belum tahu kalau ada peraturan yang baru mengenai izin bongkar muat tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke Pelindo langsung,\" tukasnya. Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkobkominfo) Provinsi Bengkulu, Drs Eko Agusrianto belum bisa diminta tanggapannya karena tidak berada di kantornya. Saat dihubungi via telepon selularnya, Eko mengaku sedang rapat.  \"Maaf nanti saja ya, saya sedang rapat,\" balasnya singkat. Sebelumnya, General Manager Pelindo II Bengkulu, Nurhikmat mengatakan bahwa mereka memang belum memilik izin dari Pemprov Bengkulu.  Belum adanya izin tersebut dikarenakan pihaknya belum mengetahui jika harus ada izin seperti itu. \"Kita belum tahu jika harus ada izin dari pemerintah daerah, Pelindo adalah BUMN dan sifatnya dari pusat sehingga izin dari pusat,\" ungkap Nurhikmat. Selain ketidaktahuannya mengenai perizinan dari daerah tersebut, ia juga mengatakan jika Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dishubkominfo maupun Gubernur tidak pernah mengingatkan atau menegur pihaknya untuk segera melakukan pengurusan perizinan tersebut. \"Kami benar-benar tidak mengetahui jika memang ada undang-undang yang mengharuskan adanya izin dari daerah tersebut,\" tambah Nurhikmat. (400/251/cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait