BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, mengatakan, tanah yang akan menjadi lokasi bangunan Pasar Minggu Squere telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pernyataan ini ia keluarkan sekaligus menepis pernyataan Liolita binti Fadli Gatam, salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah persis disamping gedung eks barata. Sebelumnya terlansir, Liolita telah meminta kepada Dinas Tata Ruang untuk tidak menerbitkan IMB Pasar Minggu Squere karena tanah tersebut masih dalam sengketa. \"Saya tidak pernah mengeluarkan IMB di sana. Tapi IMB-nya sudah terbit sebelum saya menjabat sebagai kepala dinas. Mungkin penerbitan IMB yang sudah dikeluarkan itu telah melalui pertimbangan yang matang,\" kata Yalinus, kemarin. Menurut Yalinus, sebaiknya pembangunan Pasar Minggu Squere di tanah tersebut mananti keputusan pengadilan. Ia juga heran dengan ahli waris yang mematok tanah tersebut, dimana menurut Yalinus, kewenangan tersebut ada pada pengadilan. \"Kalau kata pengadilan sudah tidak ada masalah lagi untuk dibangun, maka tidak masalah Pasar Minggu Squere mulai dibangun. Apalagi kalau pengadilan sudah memutuskan keaslian surat kepemilikan masing-masing pihak,\" ujarnya. Sementara Kepala Lurah Kebun Dahri, Ekman Effendi SSos, berujar, warga memang telah bersepakat agar di tanah yang bersengketa tersebut tetap ada fasilitas jalan yang bisa dilalui oleh warga Kebun Bungsu menuju Jalan KZ Abidin I. Menurut Lurah, pihaknya tidak pernah merasa keberatan dengan pihak manapun yang akan mendirikan bangunan di tanah tersebut. \"Kita sudah putuskan agar jalan yang ada disana tidak ditutup. Itu memang akses bagi mobil pemadam kebakaran kalau ada musibah di Kebun Bungsu. Pengalaman kebakaran 2012, api sulit dipadamkan kalau seandainya tidak ada akses jalan ke pemukiman padat penduduk,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, sengketa tanah Eks Pasar Subuh di Jalan KZ Abidin I Kelurahan Kebun Dahri, kembali menguak. Salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris, Liolita binti Fadli Gatam, melakukan pemagaran pada tanah yang terletak di samping gedung eks Barata. Melalui surat kepada Ir Fransiscus Tjandra yang ia tandatangani, pemagaran ini ia tujukan untuk memisahkan tanah yang sudah bersertifikat atas nama Kawi Candra cs dan tanah yang belum disertifikatkan (tanah negara yang belum terdaftar). (009)
Pasar Minggu Squere Sudah Miliki IMB
Rabu 05-03-2014,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,16:53 WIB
Hubungan Awet, Simak 5 Tips Membuat Batasan dengan Pasangan untuk Hubungan yang Sehat
Minggu 06-09-2026,19:28 WIB
Ikuti 7 Cara Ini Jika Anda Ingin Menjaga Kesehatan Tulang untuk Cegah Osteoporosis
Minggu 06-09-2026,17:27 WIB
Ini Dia Jenis-jenis Minuman Herbal yang Ampuh dan Sehat untuk Sakit Perut
Minggu 06-09-2026,15:17 WIB
Iklan Dracin di Sosmed Bikin Penasaran Tapi Berbayar? Ini Cara Nonton Gratisnya!
Minggu 06-09-2026,16:27 WIB
Ingin Semua Hajat Dikabulkan Allah SWT, Gus Baha Anjurkan Baca Dzikir Berikut Ini
Terkini
Senin 07-09-2026,13:42 WIB
Sidang OTT KPK, Sales CMC Ungkap Dugaan Fee 10–15 Persen Proyek Genset RSKJ untuk Direktur Jasmen
Senin 07-09-2026,13:40 WIB
Dugaan Fee Rp1,32 Miliar Pengadaan Tangki Septic Kementerian PU Terungkap di Sidang
Senin 07-09-2026,13:32 WIB
SDIT IQRA 2 Bengkulu Juara Liga Merah Putih, Bersiap Tampil di Seri Nasional Bandung
Senin 07-09-2026,12:51 WIB
Absensi Digital Dorong Disiplin ASN di Lingkungan Pemkot Bengkulu
Senin 07-09-2026,12:48 WIB