BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, mengatakan, tanah yang akan menjadi lokasi bangunan Pasar Minggu Squere telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pernyataan ini ia keluarkan sekaligus menepis pernyataan Liolita binti Fadli Gatam, salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah persis disamping gedung eks barata. Sebelumnya terlansir, Liolita telah meminta kepada Dinas Tata Ruang untuk tidak menerbitkan IMB Pasar Minggu Squere karena tanah tersebut masih dalam sengketa. \"Saya tidak pernah mengeluarkan IMB di sana. Tapi IMB-nya sudah terbit sebelum saya menjabat sebagai kepala dinas. Mungkin penerbitan IMB yang sudah dikeluarkan itu telah melalui pertimbangan yang matang,\" kata Yalinus, kemarin. Menurut Yalinus, sebaiknya pembangunan Pasar Minggu Squere di tanah tersebut mananti keputusan pengadilan. Ia juga heran dengan ahli waris yang mematok tanah tersebut, dimana menurut Yalinus, kewenangan tersebut ada pada pengadilan. \"Kalau kata pengadilan sudah tidak ada masalah lagi untuk dibangun, maka tidak masalah Pasar Minggu Squere mulai dibangun. Apalagi kalau pengadilan sudah memutuskan keaslian surat kepemilikan masing-masing pihak,\" ujarnya. Sementara Kepala Lurah Kebun Dahri, Ekman Effendi SSos, berujar, warga memang telah bersepakat agar di tanah yang bersengketa tersebut tetap ada fasilitas jalan yang bisa dilalui oleh warga Kebun Bungsu menuju Jalan KZ Abidin I. Menurut Lurah, pihaknya tidak pernah merasa keberatan dengan pihak manapun yang akan mendirikan bangunan di tanah tersebut. \"Kita sudah putuskan agar jalan yang ada disana tidak ditutup. Itu memang akses bagi mobil pemadam kebakaran kalau ada musibah di Kebun Bungsu. Pengalaman kebakaran 2012, api sulit dipadamkan kalau seandainya tidak ada akses jalan ke pemukiman padat penduduk,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, sengketa tanah Eks Pasar Subuh di Jalan KZ Abidin I Kelurahan Kebun Dahri, kembali menguak. Salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris, Liolita binti Fadli Gatam, melakukan pemagaran pada tanah yang terletak di samping gedung eks Barata. Melalui surat kepada Ir Fransiscus Tjandra yang ia tandatangani, pemagaran ini ia tujukan untuk memisahkan tanah yang sudah bersertifikat atas nama Kawi Candra cs dan tanah yang belum disertifikatkan (tanah negara yang belum terdaftar). (009)
Pasar Minggu Squere Sudah Miliki IMB
Rabu 05-03-2014,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,15:59 WIB
Eks Kepala Unit Bank di Lebong Divonis 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp3 Miliar
Kamis 04-06-2026,13:36 WIB
Ini Rahasia Shockbreaker Honda Tetap Nyaman dan Stabil Menurut Astra Motor Bengkulu
Kamis 04-06-2026,15:50 WIB
Iming-iming Cair Puluhan Juta, Guru di Bengkulu Jadi Korban Dugaan Arisan Bodong
Kamis 04-06-2026,15:53 WIB
Korupsi Pengadaan UPS RSUD Kepahiang, Mantan Direktur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun
Kamis 04-06-2026,13:47 WIB
Gubernur Bengkulu Instruksikan BPKD Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN dan P3K Senilai Rp 60 Miliar
Terkini
Jumat 05-06-2026,11:19 WIB
AHM Best Student 2026 Tantang Pelajar Hadirkan Solusi Kreatif Berbasis SDGs
Jumat 05-06-2026,10:38 WIB
Hari Laut Sedunia di Pasar Bawah, 4 Sepeda Listrik Menanti Peserta Jalan Santai
Jumat 05-06-2026,10:36 WIB
Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri
Kamis 04-06-2026,16:00 WIB
Gaji ke-13 ASN Pemprov Bengkulu Segera Cair, BKAD Siapkan Anggaran Hampir Rp60 Miliar
Kamis 04-06-2026,15:59 WIB