Satpol PP Melanggar Hukum

Rabu 05-03-2014,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Sita Dagangan Tanpa PPNS BENGKULU, BE - Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH, menyatakan, penertiban yang rutin dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) dalam beberapa waktu terakhir, melanggar Peraturan Daerah.  Pasalnya, dalam setiap penertiban tersebut, umumnya Satpol PP melakukan penyitaan terhadap barang dagangan para pedagang tanpa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kota Bengkulu.  Ketetapan tersebut termaktub secara jelas pada Pasal 40 dalam Perda No 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu. \"Kita kalau tahu masalah hukum jangan kemudian hukum itu dilanggar. Dalam ketentuan kan sudah jelas bahwa kewenangan untuk menyita benda dan atau surat itu hanya kewenangan PPNS.  Tapi berdasarkan laporan pedagang kepada kami, mereka tidak pernah diselidik oleh PPNS saat penertiban berlangsung. Ini sama halnya Satpol PP melanggar Perda,\" kata Suimi, kemarin. Ia setuju dengan pernyataan bahwa seyogyanya Pemerintah Kota dapat memfasilitasi para pedagang kaki lima (PKL) sebelum melakukan penertiban. Menurutnya, penertiban bisa dilakukan dengan syarat para PKL sudah diberikan tempat alternatif berjualan namun PKL tetap membandel mau berjualan di badan jalan. \"Kalau misalnya tidak ada tempat alternatif berjualan itu berarti sudah masuk kategori penggusuran.  Dan ini memang tidak sesuai dengan kampanye Helmi - Linda yang mempopulerkan istilah membangun tanpa penggusuran. Kita setuju PKL ditertibkan kalau mereka benar-benar sudah diberikan tempat yang nyaman untuk berjualan tapi membangkang,\" tambah politisi PKB ini. Walikota H Helmi Hasan SE ketika dikonfirmasi mengatakan, ia belum mengetahui perkara kesalahan prosedur Satpol PP dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda.  Namun ia berjanji akan menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. \"Nanti akan kita panggil Satpol PP dan akan kita evaluasi,\" tukasnya. Terpisah, Kepala Bidang PPNS pada Satpol PP Kota Bengkulu, Mukaddimah SH, mengatakan, ia bukan tidak pernah terlibat dalam penertiban yang dilakukan oleh korpsnya. Namun, ia mengakui, dalam beberapa waktu terakhir ia tidak terlibat dalam penertiban. \"Selama ini saya tidak terlibat karena cuti. Saat mau masuk, saya mengalami kecelakaan motor sehingga harus kembali istirahat. Saya sudah ingatkan agar penertiban dihentikan sementara waktu tapi korps kami tetap berjalan. Sebenarnya memang tidak boleh. Bagaimana berikutnya nanti tergantung pada pengadilan saja.  Tapi kalau pedagang tidak mempermasalahkan pengadilan pasti juga tidak akan merespon,\" sampainya. Sementara itu, kemarin sore, Satpol PP Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban di kawasan Pasar Minggu. Sejumlah PKL yang berjualan di badan jalan berhamburan ketika melihat korps penegak Perda ini datang. Tidak ada dagangan PKL yang disita dalam penertiban ini. Semula penertiban dijadwalkan akan dilaksanakan di Pasar Panorama. Namun karena hujan mengguyur Kota Bengkulu sore kemarin, penertiban di Pasar Panorama dibatalkan. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait