BINTUHAN, BE-Bagi warga Kaur ingin memecah sertifikat tanah dnilai sangat mahal. “Semakin besar pajak yang dibayar, semakin besar pula biaya pemecahan sertifikatnya,” kata Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kaur Hulman Purba, kemarin. Dikatakanya BPN sudah menetapkan tarif sendiri. Bahkan untuk lokasi perumahan perkebunan harus merogoh kocek hingga Rp 4 juta. Juga untuk memecahkan sertifikat , selain dokumen harus lengkap. Pembayarannya akan dilakukan penghitungan sesuai pajak Bumi Bangunan (PBB) sertifikat itu sendiri. “Selain itu juga harus membayar biaya petugas ukur dan lainya. Untuk pemecahan ini dapat langsung dilakukan penghitungan dengan petugas yang sudah kita tetapkan,”terangnya. Lebih lajut Hulman mengatakan pemecahan sertifikat berbeda dengan pembuatan sertifikat, apalagi sertifikat prona. Sebab prona seluruh pembiayaan pengukuran ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu membayar. “Untuk daerah perkotaan bisa menebus hingga Rp 4 juta untuk biaya pemecahan serifikat. Bagi lahan perkebunan yang jauh dari pusat kota dengan pajak ringan tentu akan jauh lebih murah biayanya,”pungkasnya.(618)
Tarif “Pecah” Sertifikat Mahal
Selasa 04-03-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB
Jangan Disepelekan, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Laptop Cepat Rusak
Jumat 02-10-2026,10:42 WIB
Sri Mulyani hingga Sarmuji, Ini Daftar 7 Reshuffle Kabinet Prabowo
Jumat 02-10-2026,10:49 WIB
Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah Rp5.000 per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru
Jumat 02-10-2026,10:56 WIB
AS Tinggalkan Irak, Pasukan Terakhir Resmi Ditarik Usai Lebih dari 20 Tahun
Jumat 02-10-2026,10:33 WIB
Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, Jejak Warisan Budaya Indonesia
Terkini
Jumat 02-10-2026,22:16 WIB
Beli Motor Honda Sekarang, Gratis Service dan Oli Selama 1 Tahun
Jumat 02-10-2026,21:35 WIB
Motor Bermasalah di Tengah Perjalanan, Hubungi Honda Care
Jumat 02-10-2026,17:28 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Perekaman KTP-El, Sasar Pemula dan Penyandang Disabilitas
Jumat 02-10-2026,17:27 WIB
Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat soal Pengangkatan P3K Menjadi ASN
Jumat 02-10-2026,17:25 WIB