Aksi bejat sang kakek yang sudah beruban itu terungkap setelah istri pelaku sendiri memergoki aksi bejat Bk. Merasa sakit hati namun tidak mampu melawan, istri Bk memberitahukan peristiwa yang dilihatnya itu kepada orang tua Kuncup.
Radian (34), ayah kandung Kuncup yang mendapatkan kabar itu hari Selasa (27/11), akhirnya mendatangi Bk kemudian melaporkan lelaki tua itu ke Mapolres RL. \"Setelah anak saya mengaku sudah diperkosa oleh Bk, saya langsung menemui Bk. Semula tidak mengaku, setelah saya paksa akhirnya mengaku juga. Selanjutnya saya laporkan Bk ke Mapolres Rejang Lebong, dari pada saya menghajar Bk masuk penjara,\" kata Radian.
Mendapatkan laporan keluarga korban, polisi akhirnya bisa mengamankan Bk di kediamannya, Rabu (28/11) dan menjebloskan Bk ke tahanan Mapolres RL, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dikonfirmasi, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso SH melalui Kabag Ops, AKP Novi Ari Andrian SH didampingi Kasi Humas,
Aiptu Tri Sumartono, SH mengatakan BK telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat tersebut setidaknya telah dilakuakan sebanyak 3 kali tak jauh dari pondok milik orang tua korban. “Terakhir kali korban dipaksa kakeknya untuk melakukan hubungan intim pada tanggal 17 November lalu pukul 08.00 WIB di lokasi yang tak jauh dari pondok milik orang tua korban,” ujar Tri.
Dijelaskan Tri, korban merupakan bocah yang putus sekolah. Korban tinggal bersama ayahnya setelah ayah dan ibunya bercerai. Sehingga korban tidak banyak mendapatkan perhatian dari orang tuanya. Aksi bejat BK, lanjut Tri, terungkap saat istri BK memberitahu ayah korban. Sebab, istri kakek yang berprofesi sebagai petani ini sempat memergoki ulah bejat sang kakek. “Antara Pelaku dan korban sendiri masih memiliki hubungan keluarga dekat, yaitu tersangka merupakan adik dari kakek korban,” ujar Tri.
ntuk menghindari amuk massa, lanjut Tri, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, jajaran Polres RL lantas mengamankan tersangka dan digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pengakuan korban, mulanya korban dibujuk tersangka untuk ikut bersama tersangka ke TKP, setelah itu korban dipaksa membuka pakaian serta celana, dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim dengan tersangka,” tegas Tri.
Atas perbuatannya, Bk terancam Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2003. “Tersangka diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara korban masih menjalani pemulihan atas trauma yang dialaminya,” ujar Tri. (999)