BENTENG, BE - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT)Bengkulu Tengah (Benteng), sudah melayani masyarakat dalam pembuatan izin. Sejauh ini BPMPPT telah mengeluarkan sebanyak 89 jenis perizinan. BPMPPT masih melibatkan tim teknis dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait sebagai leading sector (LS) perizinan ini. Proses perizinan sejauh ini masih dilakukan secara manual. Sekretaris BPMPPT Benteng, Drs Sarman Bastari M.Si mengatakan,BPMPPT sudah siap melayani masyarakat dalam hal pembuatan perizinan, tetapi saat ini belum bisa maksimal. Karena kendala sistem office belum lengkap dan upaya sosialisasi dari seluruh perizinan belum didukung dengan anggaran. “Sementara masih manual sifatnya dan kerja belum optimal,” terangnya. Menurutnya, pembuatan perizinan secara manual di BPMPPT akan berlangsung selama 1 tahun ke depan. Tahun berikutnya, barulah BPMPPT berubah sebagai lembaga pelayanan publik. Dengan begitu PAD dikembalikan ke SKPD, dan biaya pembuatan perizinan langsung dikirimkan ke rekening SKPD penyelenggara. “Tahun ini tetap dilanjutkan, tahun depan berubah sistemnya,” ujarnya. Dijelaskannya, 89 jenis perizinan ini sudah diterbitkan berdasarkan peraturan bupati, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin apotek, izin toko obat, izin praktik bidan, izin lokasi, izin gangguan, izin pengelolaan budidaya walet, izin air permukaan, izin trayek, izin SPBU dan lainnya. “Banyak izinnya, dilihat dalam perbup nomor 7 tahun 2012. Target PAD BPMMT tahun ini senilai Rp 150 juta,\'\' katanya.(111)
Perizinan BPMPPT Masih Manual
Selasa 04-03-2014,15:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :