Mantan Plt Sekda dan Sekda Diperiksa

Selasa 04-03-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup sejak pukul 09.00 WIB, Senin (03/03) kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bencana alam dan dana tidak terduga pada sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) tahun anggaran 2011. Dua orang pejabat penting, diantaranya mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) RL Drs Rusli Jamal dan Sekda RL, Drs Sudirman diperiksa dalam waktu hampir bersamaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di ruang terpisah Kantor Kejari Curup. Kepada wartawan disela pemeriksaan, Rusli kepada wartawan membenarkan, pemeriksaan terhadap dirinya tidak lain terkait pengelolaan pos dana bencana alam dan tidak terduga, sejak menjabat sebagai Plt Sekda sejak Januari hingga April 2011. \"Saya memberikan keterangan seputar penggunaan dana bencana alam dan tidak terduga, saat masih menjabat Plt Sekda,\" ungkapnya kepada wartawan. Dikonfirmasi terkait pemeriksaan kedua pejabat penting daerah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardono SH melalui Kasi Intel, Mutaqin Harahap SH MH disela pemeriksaan menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Plt Sekda dan Sekda untuk mengetahui soal kebijakan penggunaan anggaran dana dana bencana alam dan tidak terduga. \"Jabatan sekda melekat padanya sebagai kuasa pengguna anggaran yang mengetahui soal kebijakan penggunaan anggaran di sekretariat pemerintah daerah,\" ungkap Mutaqin. Disinggung soal banyaknya pertanyaan yang akan diberikan kepada kedua saksi tersebut, Mutaqin mengaku belum bisa memprediksi karena pertanyaan akan bertambah sepanjang pemeriksaaan. \"Yang jelas lebih dari dua puluh pertanyaan, tergantung saksinya jika menjawab berbelit kita tambahkan pertanyaan tambahan,\" tegasnya. Muspida Plus akan Diperiksa Dibagian lain, pihak Penyidik Kejari Curup menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap Muspida Plus. Hanya saja Mutaqin enggan berspekulasi terhadap kemungkinan pemeriksaan sejumlah pejabat penting Muspida yang ikut mendapatkan aliran dana yang berasal dari bencana alam dan dana tidak terduga tersebut. \"Kalau itu sudah substansi, kita lihat saja nanti sepanjang proses pemeriksaan. Kalau dirasa cukup untuk pembuktian kenapa harus dipanggil semuanya,\"  ungkapnya. Sebelumnya tenaga ahli bidang hukum Bupati Rejang Lebong (RL) Prof DR Juanda, SH, MH meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup obyektif dan berimbang dalam melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana bencana alam dan tidak terduga (DTT) tahun 2011 pada sekretariat Pemkab RL, terkait aliran dana kenyataanya juga mengalir ke Muspida Plus pada saat itu, \"Jangan hanya terbatas waria penerima dana, warga biasa yang butuh biaya berobat, penerima bantuan kebakaran , itu saja yang diperiksa. Info dari pihak sekretariat Pemda RL dana DTT tersebut juga mengalir kepada mantan Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama yang ikut menerima honor bersumber dari dana DTT harus juga dipanggil untuk diperiksa,\" pintanya. Pihak Kejaksaan, diminta tidak hanya berkutat pemeriksaan terhadap sekretariat Pemkab RL serta staf bupati saja, namun semua pihak yang ikut menerima aliran dana DTT juga harus diminta keterangan. \"Agar tidak pilih kasih dalam proses pemeriksaan kasus ini, dan agar nampak profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus juga memeriksa mantan Muspida Plus itu,\" terangnya. Mantan Karo Hukum Pemerintah Propinsi Bengkulu itu menjelaskan, penggunaan DTT itu adalah tidak ada yang salah karena digunakan untuk kegiatan yang tidak  direncanakan sebelumnya tetapi penting untuk di bantu dan juga proses pencairan tentu melalui permohonan dari pihak pihak yg disebutkan di atas tadi. \"Sebagai contoh ada proposal untuk dana tambahan finising gedung narkoba misalnya, apa bupati harus mengatakan tidak  bisa dibantu dengan alasan tidak ada dana sementara itu sangat penting. Namun karena permintaan mendesak dialihkanlah dari dana DTT. Sepatutnya  Kapolres saat itu menolak penggunaan dana tersebut, karena bukan posnya yang harus dialihkan,\" ungkap Juanda. Menanggapi hal itu, Mutaqin menilai tanggapan Juanda tersebut merupakan sesuatu yang lurah dan sah-sah saja dalam menilai sebuah proses penyidikan. \"Kita akan berkerja profesional, soal komentar siapa saja saksi yang harus diperiksa itu sah-sah saja, tetapi itu sudah substansi nanti akan kita lihat perkembangan penyidikannya saja,\" jawabnya singkat. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait