Sengketa SDN 62, Ahli Waris Yakin Menang

Selasa 04-03-2014,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ahli waris yakin menang atas sengketa tanah Sekolah Dasar Negeri 62 (SDN 62) Kota Bengkulu. Pasalnya, mereka memiliki sertifikat tanah yang sah. Sementara, pihak pemerintah kota Bengkulu tidak mempunyai surat-surat pendukung. Meskipun pihak inspektorat meragukan Atiyah sebagai pemilik tanah. \"Data yang ada terkait tanah ini akan dilaporkan ke Polda. Kami sudah memegang kebenarannya dari Polda, Ibu saya Atiyah juga sudah diperiksa,\" ungkap Miryanuddin (59), selaku ahli waris, kepada BE, kemarin. Diterangkannya, hasil pemeriksaan Polda, sertifikat tanah atas nama Atiyah tersebut sah. Menanggapi Inspektorat yang mengatakan tanah tersebut milik nenek angkatnya Sarinah, ia mengatakan nenek angkat itu orangtua ibunya. Dan ibunya adalah anak satu-satunya dari nenek tersebut. \"Inspektorat menganggap tanah itu tak bertuan karena pemiliknya Sarinah, sudah meninggal. Padahal, ibu saya sebagai anak dari Sarinah masih ada. Jadi tanah ini bertuan,\" jelasnya. Terkait jumlah bayaran, Ia menyerahkan sepenuhnya kepada adiknya, Fisharman. Namun, dikatakannya, nominal harus didasarkan atas kesepakatan bersama, bukan sepihak. Pihak ahli waris juga membuka peluang penawaran harga kepada pemkot Bengkulu. Dengan catatan, penawaran tersebut masuk akal. \"Misal, kami kan mengajukan Rp 1 juta per meternya, ditawar setengah, inikan masih rasional. Tapi kalau cuma dibayar Rp 500 juta, ini kan tidak wajar,\" tambahnya. Dia menyesalkan sikap pemerintah yang dianggapnya tidak bijaksana dalam penyelesaian kasus tersebut. Terlebih lagi, dikatakannya ayahnya Hasinuddin adalah seorang pejuang 45 dan anggota  DPR pertama pada tahun 1969. \"Pemkot saat ini sedang mencari-cari alasan supaya tidak bayar,\" tutupnya. (cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait