BENGKULU, BE - Wakil Gubernur Bengkulu, B Sultan B Najamudin tidak menginginkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang terus mendeadline semua kapala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Untuk itu, Wagub meminta semua pimpinan SKPD untuk segera menuntaskan atau menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, temuan BPK yang belum ditindaklanjuti mencapai 260 temuan atau rekomendasi dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 45,47 miliar. Temuan tersebut berasal dari penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu terhitung sejak 2006 hingga 2012. \"Sifatnya masih banyak dalam proses atau sedang ditindaklanjuti, nanti akan kita upayakan agar temuan itu segera dituntaskan,\" kata Wagub, kemarin. Menurutnya, tindaklanjut dari temuan itu tergantung dengan tingkatannya. Jika penyimpangannya sudah tidak bisa ditolelir lagi, maka ia orang pertama yang meminta pihak penegak hukum untuk mengusutnya. Dan pengguna anggaran yang menjadi temuan itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. \"Ini kan ada prosesnya, jadi tidak bisa langsung dan instan. Terlebih temuan itu sudah cukup lama dan pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu sudah banyak yang pensiun atau berganti, dan ini dibuthkan waktu untuk mencarinya terlebih dahulu,\" terangnya. Jika temuan itu tidak segera diselesaikan, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu pun terancam tidak mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2014 ini. \"Kalau tidak diselesaikan, maka sasarannya adalah kita nyaris terancam tidak mendapatkan WTP, karena BPK akan memberikan penilaian yang berbeda karena kita tidak mampu menindaklanjuti temuan dan sejumlah rekomendasi yang mereka berikan,\" paparnya. Sebelumnya, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah juga meminta pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tidak berpangku tangan dan segera menindaklanjuti temuan itu. Menurutnya, jika tidak penyelesaikan, maka ia akan memotong gaji pengguna anggaran tersebut secara rutin hingga kerugian negara itu bisa ditutupi. \"Saat ini masih ada kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Jika nanti tidak juga ditemukan jalan keluarnya, solusinya hanya ada dua, yakni gajinya dipotong atau dioserahkan ke penegak hukum. Jika sudah sampai ke tangan penegak hukum, maka urusannya menjadi lain dan lebih rumit lagi,\" ujarnya memberikan peringatan. (400)
Tindaklanjuti Temuan BPK
Selasa 04-03-2014,11:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :