BENGKULU, BE - Sial dialmi Riswan Ridotua Napitupul (33), warga Jalan Pinang 4 Blok 5 nomor 99 Rt 3 Rw 1, Bentiring Permai, Muara Bangkahulu, Bengkulu. Satu unit mobil miliknya telah dibawa kabur oleh orang yang merental mobilnya berinisial KD pada November 2013 lalu. Kronologisnya, November 2013 lalu pelaku merental 1 unit mobil milik korban. Pelaku berjanji akan mengembalikan mobil tersebut selama 1 bulan, hingga akhirnya dibuatlah perjanjian secara tertulis. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan, lalu korban mendatangi kediaman pelaku untuk mengambil mobilnya tersebut. Sesampainya di tempat pelaku, pelaku mengtakan mobil tersebut masih ada padanya dan pelaku meminta agar masa penyewaan diperpanjang. Sehingga korban memberikan masa perpanjangan penyewaan tersebut dengan dua bulan kedepan. Namun setelah jangka waktu pelaku belum juga mengembalikan mobil tersebut. Sehingga korban menghubungi melalui handphone, akan tetapi nomor pelaku tidak dapat dihubungi hingga saat ini. Merasa mobil miliknya telah digelapkan oleh pelaku hingga merugikan korban sekitar Rp 140 juta, korban langsung mendatangi Mapolda Bengkulu untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH melalui Kasubdit Bid Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan korban. \"Saat ini kasus tersebut telah kami terima dan pelaku masih dalam pencarian polisi,\" kata H Mulyadi. (cw3)
Merental, Mobil Lenyap
Senin 03-03-2014,10:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :