BENGKULU, BE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) tidak hanya membuka kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, melainkan juga membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kuota penerimaan pegawai PPPK ini cukup besar, yakni mencapai 40 persen dari kuota penerimaan CPNS secara nasional. Hal ini disampaikan Menpan dan RB, Azwar Abubakar dalam Rapat Koordinasi Kebijakan program SDM Aparatur di Jakarta yang dihadiri para gubernur, bupati/walikota, Sekda Provinsi serta Sekda Kabupaten/Kota, serta Kepala BKD Provinsi dan kabupaten/kota di Jakrta, kemarin. \"Menurut Menpan, tahun ini pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jalur, yakni melalui tes CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),\" kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos, kemarin. Ia mengatakan, khusus untuk pemenuhan pegawai ASN dari formasi PPPK, dapat dialokasikan untuk jenis-jenis jabatan tertentu yang saat ini masih dibahas oleh pihak Kemenpan. Hanya saja jumlahnya sekitar 40 persen dari kebutuhan ASN. Dengan begitu, setidaknya tenaga kontrak atau PPPK yang bakal direkrut mencapai 40 ribu orang se Indonesia, karena kebutuhan ASN sendiri mencapai 100 ribu orang. \"Untuk pengajuan perekrutan PPPK itu, pemerintah daerah diminta menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu, pemda juga harus membuat perencanaan kebutuhan ASN untuk lima tahun ke depan, yang dirinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,\" terangnya. Kendatio sudah memastikan kuotanya 40 persen, Tarmizi belum dapat memastikan teknis perekrutannya apakah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah atau ikut ditentukan oleh Kemenpan dan RB. \"Sejauh ini belum ada petunjuk mengenai sistem perekrutannya, dan untuk merealisasikannya kita masih memubutuhkan juklak dan juknis dari pemerintah pusat,\" imbuhnya. Menurutnya, PPPK ini berbeda dengan tenaga honorer biasa yang tidak menerima beberapa haknya, seperti tunjangan uang makan, tunjangan kesehatan dan lainnya. Sedangkan pegawai PPPK mendapatkan haknya layaknua PNS, seperti mendapatkan hak jaminan kesehatan, tunjangan keluarga, kesejahteraan, hak cuti dan gajinya pun akan disamakan dengan PNS yang segoongan dengannya. \"Nanti SK pengangkatannya berlaku selama 1 tahun, bisa diperpanjang selama 1 tahun berikutnya jika masih dibutuhkan,\" tandasnya.(400)
Kuota Tenaga Kontrak 40 Ribu
Jumat 28-02-2014,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB