BENGKULU, BE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) tidak hanya membuka kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, melainkan juga membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kuota penerimaan pegawai PPPK ini cukup besar, yakni mencapai 40 persen dari kuota penerimaan CPNS secara nasional. Hal ini disampaikan Menpan dan RB, Azwar Abubakar dalam Rapat Koordinasi Kebijakan program SDM Aparatur di Jakarta yang dihadiri para gubernur, bupati/walikota, Sekda Provinsi serta Sekda Kabupaten/Kota, serta Kepala BKD Provinsi dan kabupaten/kota di Jakrta, kemarin. \"Menurut Menpan, tahun ini pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jalur, yakni melalui tes CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),\" kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos, kemarin. Ia mengatakan, khusus untuk pemenuhan pegawai ASN dari formasi PPPK, dapat dialokasikan untuk jenis-jenis jabatan tertentu yang saat ini masih dibahas oleh pihak Kemenpan. Hanya saja jumlahnya sekitar 40 persen dari kebutuhan ASN. Dengan begitu, setidaknya tenaga kontrak atau PPPK yang bakal direkrut mencapai 40 ribu orang se Indonesia, karena kebutuhan ASN sendiri mencapai 100 ribu orang. \"Untuk pengajuan perekrutan PPPK itu, pemerintah daerah diminta menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu, pemda juga harus membuat perencanaan kebutuhan ASN untuk lima tahun ke depan, yang dirinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,\" terangnya. Kendatio sudah memastikan kuotanya 40 persen, Tarmizi belum dapat memastikan teknis perekrutannya apakah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah atau ikut ditentukan oleh Kemenpan dan RB. \"Sejauh ini belum ada petunjuk mengenai sistem perekrutannya, dan untuk merealisasikannya kita masih memubutuhkan juklak dan juknis dari pemerintah pusat,\" imbuhnya. Menurutnya, PPPK ini berbeda dengan tenaga honorer biasa yang tidak menerima beberapa haknya, seperti tunjangan uang makan, tunjangan kesehatan dan lainnya. Sedangkan pegawai PPPK mendapatkan haknya layaknua PNS, seperti mendapatkan hak jaminan kesehatan, tunjangan keluarga, kesejahteraan, hak cuti dan gajinya pun akan disamakan dengan PNS yang segoongan dengannya. \"Nanti SK pengangkatannya berlaku selama 1 tahun, bisa diperpanjang selama 1 tahun berikutnya jika masih dibutuhkan,\" tandasnya.(400)
Kuota Tenaga Kontrak 40 Ribu
Jumat 28-02-2014,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,18:16 WIB
Pengisian Jabatan Kosong Inspektorat Kota Bengkulu Tunggu Kesiapan Anggaran
Minggu 19-07-2026,18:02 WIB
Polresta Bengkulu Tutup Total Kawasan Simpang Lima Saat Nobar Final Piala Dunia 2026
Minggu 19-07-2026,17:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Promo Servis Rp10 Ribu di Regional Public Exhibition New Honda Vario Evo 160
Minggu 19-07-2026,18:05 WIB
30 Anggota Paskibraka Kota Bengkulu Terpilih, Karantina Dimulai 10 Agustus
Minggu 19-07-2026,18:11 WIB
New Honda Vario EVO 160 Curi Perhatian, Regional Public Exhibition di Bencoolen Mall Dipadati Masyarakat
Terkini
Senin 20-07-2026,12:39 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Penanganan Banjir, Wali Kota Tinjau Pelebaran Drainase di Rawa Makmur
Senin 20-07-2026,12:37 WIB
Bupati Rifai Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN
Senin 20-07-2026,12:35 WIB
Petani Pagar Gading Segera Nikmati Jalan PISEW, Biaya Angkut Sawit dan Padi Dipastikan Turun
Senin 20-07-2026,12:32 WIB
Raih Skor Tinggi 810, Perpusdes Mekar Sari Padang Kedondong Sabet Juara 1 Tingkat Kabupaten Kaur
Senin 20-07-2026,12:29 WIB