MUKOMUKO, BE – Jajaran Polres Mukomuko, yang dikomandoi AKBP Wisnu Widarto SIK, berhasil menggagalkan pelaku yang diduga kuat bekerjasama dalam penjualan kayu ilegal lintas kabupetan. Polisi berhasil mengamankan sekira 8 kubik kayu balok kaleng jenis meranti dan rimba campuran serta telah menetapkan para tersangka yakni AR (31) dan AH (35), warga Kota Bengkulu, YR (45) dan M (4), warga Desa Lubuk Pinang serta satu oknum PNS inisial I (52) yang bertugas di jajaran Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko. “Delapan kubik kayu dan lima orang telah ditahan di sel Mapolres Mukomuko,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya SIK. Ditangkapnya lima tersangka, pada waktu dan tempat berbeda. AR dan AH yang berperan sebagai sopir truk dan YR pemilik izin, ditangkap pada (16/2) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di jalan lintas barat (jalinbar) tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Mukomuko. Kayu itu direncanakan dibawa ke Kota Bengkulu yang diduga pula akan dijual. Setelah dilakukan pengembangan dan hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, polisi kembali menetapkan dua tersangka lagi dan dilakukan penahanan. Keduanya, M (40) selaku pemilik kayu dan I (52) oknum PNS di DP3K yang berperan mengeluarkan atau menerbitkan surat dokumen tersebut. “Dua tersangka itu kita panggil, Selasa (25/2). Setelah dimintai keterangan dan ditetapkan tersangka, langsung dilakukan penahanan,” ujarnya. Pada kasus tersebut, jelas Kasat Reskrim, pada saat ditangkap, sopir dan pemilik izin, mengeluarkan dokumen berupa surat perizinan. Yang menjelaskan bahwa kayu itu diambil dari Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kayu itu dari Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. Artinya dokumen tidak sesuai dengan tempat atau lokasi pengambilan kayu. Begitu pun kayu yang ternyata dimabil darai Desa Lubuk Pinang yang merupakan sisa dari CV Maju Jaya. CV itu pun perizinan nya sudah habis. “Sisa kayu inilah yang dibawa oleh para pelaku. Yang bekerjasama dan seakan – akan kayu itu sesuai dengan dokumen yang telah dikeluarkan oknum PNS di DP3K. Ternyata pembuatan dokumen itu sudah diakal - akali untuk mengelabui para aparat,” bebernya. Penanganan kasus ilegal logging itu, tambah Kasat Reskrim, masih dalam penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam proses lebih lanjut. Untuk sementara lima tersangka dan telah menjadi tahanan penyidik berikut barang bukti delapan kubik kayu balok kaleng dan satu unit mobil truk warna merah BD 8910 CU diamankan,” pungkas Douglas.(900)
Oknum PNS Dishut Terlibat Illegal Logging
Kamis 27-02-2014,15:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,18:07 WIB
Kasus HIV di Kota Bengkulu Capai 1.235 Orang, Dinkes Gencarkan Skrining dan Jamin Kerahasiaan Pasien
Minggu 14-06-2026,18:12 WIB
Verifikasi Sekolah Rakyat 2026 Dimatangkan, Dinsos Bengkulu Pastikan Program Tepat Sasaran
Minggu 14-06-2026,18:19 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Warga Diminta Laporkan Dugaan Pungli dan Titipan Siswa
Minggu 14-06-2026,18:24 WIB
Dishub Bengkulu Siapkan 105 Titik Parkir untuk Dukung Kelancaran Festival Tabut 2026
Minggu 14-06-2026,21:48 WIB
Musda II KAHMI Mukomuko Jadi Ajang Konsolidasi Gagasan dan Penguatan Organisasi
Terkini
Minggu 14-06-2026,23:10 WIB
Keseruan Vario Street Nation Bengkulu: Kopdar, Sharing, Rolling City Hingga Kontes Modif Honda Vario
Minggu 14-06-2026,23:00 WIB
Vario Modif Bertema Rafflesia dan Kaligrafi Curi Perhatian di Vario Street Nation Bengkulu
Minggu 14-06-2026,22:55 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Solidaritas Pengguna Honda Vario Lewat Sharing Komunitas di Vario Street Nation
Minggu 14-06-2026,22:45 WIB
Rolling City Meriahkan Vario Street Nation Bengkulu, Para Pengguna Honda Vario Kampanyekan Safety Riding
Minggu 14-06-2026,22:30 WIB