Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Selasa 25-02-2014,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE -  Alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalur lintas Curup - Lubuk Linggau, baik baliho berukuran besar hingga kecil dan juga bendera partai, Sabtu lalu (22/2) ditertibkan.  Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum, Pangawas Pemilu Kabupaten dan Satuan Polisi Pamong Praja dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penertiban tersebut dimulai dari Kecamtan Selupu Rejang, Sindang Kelingi, Binduriang dan Kecamatan Padang Ulak Tanding hingga perbatasan Rejang Lebong dengan Kota Lubuk Linggau.  Alat peraga kampanye tersebut melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2013. Panwascab Rejang Lebong, Rudi saat ditemui Bengkulu Ekspress membenarkan adanya penertiban alat peraga kampanye di sepanjang jalur lintas Curup - Lubuk Linggau. Selain baliho, bendera partai yang pemasangannya tidak pada tempatnya seperti pemasangan di tiang listrik, pohon dan di depan perkantoran, dalam waktu dekat juga akan ditertibkan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rejang Lebong, Rektor membenarkan adanya penertiban alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum, dan baliho tersebut diangkut ke Curup tanpa ada perlawanan dari pemilik baliho tersebut. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait