Dua Bulan Perangkat Desa Tak Gajian

Senin 24-02-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Adanya perubahan aturan pada tahun ini yang tertera dalam Permendagri Nomor 37 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan desa, membuat seluruh perangkat desa mulai dari Kepala Desa (kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur, Kepala Dusun (kadus), Imam, Gharim, Bilal dan lainnya di seluruh kecamatan di kabupaten Lebong terpaksa gigit jari. Mereka sudah 2 bulan terakhir belum menerima gaji.  Karena didalam aturan baru tersebut, pembayaran honor bagi perangkat desa masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sumber dananya berasal dari APBD. Dijelaskan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Lebong M Syahroni SSos MSi melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Zamhari Yomi SSTP, sesuai dengan aturan memang untuk pembayaran honor bagi perangkat desa dibayarkan melalui dana ADD. \"Jadi mekanisme pencairannya mulai dari anggaran yang masuk ke APBDes lalu  dikucurkan melalui rekening desa. Baru selanjutnya dari Kades yang akan melakukan pencairan,\" jelas Zamhari. Selain itu, BPMPPKB Lebong juga saat ini sedang mengupayakan menghitung jumlah besaran ADD dan alokasi honor bagi perangkat desa di seluruh desa. \"Mudah-mudahan sekitar akhir Februari atau awal Maret ini untuk penghitungan mengenai pengalokasian jumlah total honor yang diterima desa dalam setahun anggaran selesai,\" katanya. Sebelumnya, dirinya telah menjelaskan, untuk anggaran ADD tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dari  Rp 6 miliar naik menjadi RP 16,5 miliar. Adanya kenaikan ini seiring dengan adanya perubahan mengenai pengalokasi untuk pembayaran honor perangkat desa yang dimasukkan ke dalam ADD tersebut. \"Sekitar Rp 8 miliar nantinya kita perkirakan dana yang dibutuhkan untuk pembayaran honor bagi perangkat desa selama 1 tahun. Mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPj) ADD tahap dua tahun 2013 yang lalu tinggal beberapa desa lagi yang belum menyampaikan. Jadi bagi desa yang belum menyerahkan SPJ ADD 2013 lalu akan dikenakan sanksi berupa pengurangan untuk pengalokasian ADD tahun 2014 sebesar 25 persen,\" pungkasnya. Terpisah, Kepala Desa Nangai Amen Nurhasan yang dikonfirmasi mengenai pembayaran gaji yang dimasukkan kedalam anggara alokasi desa menyatakan dirinya belum mengetahui hal tersebut. Karena belum ada sosialisasi dari  Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB Lebong serta DPPKAD mengenai hal tersebut. \"Belum tahu saya soal itu. Pantas saja gaji kami (kades) serta perangkat desa belum dibayarkan sejak januari 2014 ini,\" kata Kades. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait