TUBEI,BE - Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, Satreskrim Polres Lebong secara resmi melimpahkan 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor. Kedua tersangka warga Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang masing-masing Su (32) dan Cr (28). Pelimpahan tersangka juga disertai dengan serah terima barang bukti milik kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, kemarin.
Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi melalui Kanit Pidum Bripka Daryanto membenarkan dilakukannya pelimpahan tersebut.
\'\'Alhamdulillah BP dua warga Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan tadi sudah kita laksanakan pelimpahan tahap kedua,\" kata Daryanto.
Dijelaskan Daryanto, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Cr yang merupakan pelaku curanmor dibeberapa TKP di Kabupaten Lebong, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian sedangkan Su dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang pidana membawa atau menguasai senjata tajam tidak sesuai dengan peruntukannya atau profesinya. \"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Cr diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian motor di 4 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Lebong,\'\' kata Kapolres.
Sedangkan Su sendiri, meskipun ditangkap bersama Cr, dari tangan Su didapati sebilah sajam. Namun penyelidikan terhadap tindak tanduk keduanya dalam aksi kejahatan masih terus dikembangkan dan didalami oleh polisi.
Terpisah, Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidum Bastian Subuh SH kemarin mengakui telah menerima berkas kasus pencurian kendaraan bermotor dari Polres Lebong tersebut. Bahkan, sambungnya, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang sudah diterima pihaknya tersebut.
\"Iya berkas sudah kita terima, selanjutnya kalau telah dipastikan lengkap akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya untuk menentukan jadwal sidang,\" kata Bastian.
Sekadar mengingatkan, Cha dan Su ditangkap polisi saat sedangka berjalan kaki di wilayah Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara. Keduanya diduga sedang mencari sasaran motor di wilayah tersebut untuk dicuri dan dibawa ke Kabupaten Empat Lawang. Terbukti saat ditangkap, dari tangan Cha dan Su didapatkan masing-masing 1 buah kunci liter T yang biasa digunakan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi curanmor. Bahkan dari tangan tersangka Su, juga didapati sebilah sajam jenis belati.(777)