Selangkah Lagi Batas BU-Lebong Tuntas

Sabtu 22-02-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong segera menemui titik temu.  Pasalnya dalam waktu dekat ini, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai batas wilayah kedua kabupaten tersebut. \"Informasi terbaru yang kami terima bahwa Permendagri mengenai batas kedua kabupaten itu sudah di meja Mendagri untuk ditandatagani,\" kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri, kemarin. Menurutnya, setelah Permendagri itu ditandatangani Mendagri, selanjutnya akan diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, setelah dikembalikan lagi ke Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri selanjutnya baru diserahkan ke Gubernur Bengkulu untuk diserahkan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Lebong. \"Batasnya tidak berubah, yakni tetap di Bukit Resam secara otomatis Kecamatan Padang Bano masuk ke Bengkulu Utara, bukan Lebong,\" tukasnya. Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Dr H Imron rosyadi MM saat diwawancarai usai Salat Jumat di Masjid Raya Baitul Izzah Padang Harapan, kemarin, mengungkapkan pihaknya akan mematuhi semua peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Ia mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan peta kartometrik dan titik koordinat yang dibuat oleh tim dari Kemendagri dan badan informasi geospasial yang merupakan badan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan wilayah. Menurutnya, jika Padang Bano yang diklaim Lebong masuk ke daerah masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara, artinya tidak ada perubahan. \"Memang ada beberapa bangunan yang dibangun oleh pihak Pemkab Lebong, namun selama ini memang Bengkulu Utara yang paling tinggi intensitas pembangunannya di sana dan kalau masuk Bengkulu Utara, kita tetap menjalankan aktivitas seperti yang telah kita lakukan selama ini,\" ungkap bupati dari Golkar ini. Selama ini, katanya, memang polemik tapal batas Bengkulu Utara dan Lebong sarat dengan kepentingan. Karena ada di perbatasan, sehingga terjadi tarik ulur apalagi saat Pemilu seperti saat ini.  \"Namun dengan keputusan ini jangan lagi ada kepentingan, misalnya saja ketika Pemilu nanti, jangan terjadi pemilih yang menggunakan hak pilihnya 2 kali, jelas itu melanggar,\" lanjutnya. Ia berharap, keputusan Mendagri itu dapat segera ditandatangani dan diteruskan ke daerah.  Sehingga dengan keputusan tersebut, dapat memperjelas wilayah BU dan Lebong yang bertujuan untuk penataan adiministratif kedua wilayah. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait