Hadiah Salat Bukan Gratifikasi

Sabtu 22-02-2014,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Hadiah program rajin salat berhadiah tidak termasuk dalam kategori gratifikasi. Dengan begitu memperkarakan hadiah salat sebagai salah satu tindak pidana gratifikasi sebagaimana yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana merupakan tindakan yang kurang tepat secara hukum. Demikian pandangan Direktur Pascasarjana Universitas Hazairin (Unihaz), Dr Yanto Sufriadi SH MHum kepada BE, kemarin . \"Kalau walikota dengan jabatannya mendapatkan hadiah dari masyarakat itu baru gratifikasi. Tapi kalau kemudian pemberian itu diberikan lagi kepada masyarakat, maka dia tidak termasuk gratifikasi. Walikota tidak menikmati pemberian itu. Dia tidak menggunakan pemberian itu untuk kepentingannya sendiri. Jadi ini jelas tidak masuk pada kategori gratifikasi,\" katanya ketika diwawancarai mengenai dugaan gratifikasi dalam hadiah program rajin salat. Disamping itu, Yanto melanjutkan, suatu pemberian dapat masuk dalam kategori gratifikasi bilamana ada pembuktian hukum secara sah adanya kerugian negara sebagai konsekuensinya. Ia mencontohkan, ketika pengusaha memberikan hadiah tersebut, sang pengusaha sedang mendapatkan proyek pemerintah. Ketika walikota menerima hadiah mobil tersebut, proyek sang pengusaha bertambah. \"Tapi kalau dia gunakan jabatannya itu untuk kemaslahatan orang lain, maka dia tidak masuk gratifikasi,\" jelasnya. Tidak hanya itu, ia juga menerangkan, pemberian yang berasal dari kepala SKPD pun tidak layak untuk dikategorikan sebagai suap agar mendapatkan promosi jabatan tertentu dari kepala daerah. Kecuali, lanjutnya, pemberian itu digunakan oleh walikota sebagai barang milik pribadi. \"Sama parsel lebaran itu kan tidak boleh. Karena ia untuk pribadi orang yang menerima. Tapi kalau pemberiannya itu karena itu menghidupkan suasana agama, maka ini tidak masalah. Bahwa kemudian parsel itu diberikan kepada yang lain lagi, dia diluar defenisi hukum yang ada,\" paparnya. Hanya saja, Yanto mengingatkan, Kajati sebaiknya memang melakukan pengusutan atas pemberian hadiah tersebut. Pasalnya, pemberian tersebut bisa jadi disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk menerima proyek. \"Dan ini nanti bukti yang bicara. Tapi kalau ini tidak ada, tidak jadi masalah,\" ungkapnya. Sementara itu, Direktur PT Idaman Graha Mandiri, H Hamdani MA SE, mengatakan, sebagai sponsor ia sepenuhnya ikhlas memberikan hadiah satu unit Toyota Avanza untuk program rajin salat berhadiah ini. Ia menegaskan, ia tak mengharapkan imbalan apapun dari Pemerintah Kota dari sumbangan hadiah tersebut. \"Saya menilai program ini bagus untuk membuat umat kita menjadi beriman dan bertaqwa. Ketika saaya ditawarkan oleh Kepala Kemenag Kota Bengkulu mengenai program ini, saya spontan langsung setuju untuk ikut serta. Saya ikhlas,\" tukasnya. Sama halnya dengan Walikota H Helmi Hasan SE mengungkapkan, sebenarnya para donatur tidak ingin menyebutkan nama mereka masing-masing karena ingin menjauhi sifat riya\'. Namun agar para dermawan lainnya tergerak untuk melakukan hal yang sama, maka ia meminta kepada panitia Bengkulu ku Relegius untuk beristighfar setelah dan sebelum menerima hadiah untuk program rajin salat tersebut. \"Dengan adanya semangat berkorban ini, kita berharap para hamba Allah lainnya bisa tergerak untuk berpartisipasi dalam program ini,\" ujarnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait