BENGKULU, BE - Su (46), warga Jalan Kandang RT 6, Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Saat ini dirinya harus berada di dalam sel tahanan Polres Bengkulu sejak kemarin malam (20/2).Ditahannya Su atas laporan Amo (30), warga Pagar Dewa atas tindak penganiayaan yang telah dilakukan tersangka pada bulan Desember 2013 lalu.
Dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Amsaludin SSos yang mengatakan, Su diamankan sejak Kamis (21/2) malam.
Sementara pelaku yang sedang berada di dalam ruang tahanan Polres Bengkulu mengakui memang telah meukul Amo. Hal itu dilakukannya karena tidak kuat menahan emosi saat melihat korban yang datang dan marah-marah.\"Waktu itu saya langsung emosi saat melihat korban datang langsung marah-marah,\" ungkap pelaku.
Sebelumnya, upaya damai antara korban dan pelaku sudah dilakukan , namun saat itu korban meminta sejumlah uang, yang dinilai pelaku cukup besar sebagai tanda perdamaian.\"Saya sudah coba untuk berdamai, tapi saat itu dia (korban) meminta uang yang cukup besar untuk tanda damai dan dia juga tetap melaporkan saya,\" kata Su.
Peristiwa itu berawal orang tua korban merusak tanaman di belakang rumah pelaku.
Akibatnya sempat terjadi keributan antara pelaku dan orang tua korban. Keributan itu kemudian sempat didamaikan, namun saat itu tiba-tiba korban datang dan langsung marah-marah kepada pelaku. Sehingga pelaku yang geram melihat ulah korban langsung emosi dan memukul korban.(cw4)