BITUHAN, BE-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Sirajjudin Aksa M.TPd mengatakan, tata cara pencoblosan yang benar pada pemilihan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang, dengan mencoblos dua kali yakni gambar parpol dan calon juga dianggap sah. Bahkan, mencoblos tiga kali pada calon berbeda pada satu Parpol tetap sah. “Terkait dengan pencoblosan parpol lebih dari satu kali tetap sah, asal mencoblos tidak kena garis yang telah ditentukan,” kata Sirajjudin. Ia mengatakan, jika terjadi seperi itu, maka suara tersebut menjadi milik parpol. Sedangkan bagi mencoblos kena pada garis kolam dalam parpol atau calon juga masih diangap sah. “Penilaian posisi pencoblosan yang suaranya sah bedarkan UU Nomor 8 tahun 2012 dan PKPU Nomor 26 tahun 2013,”ujarnya. Dijelaskan Sirajjudin, setelah KPUD Kaur mengikuti Bimtek, selanjutnya PPK dan PPS akan diundang, termasuk pengurus partai politik untuk sosialisai mengenai tata cara pencoblosan yang baik dan benar. “KPUD nanti akan mengundang Porpol untuk melakukan sosialisai ini kepada masyarakat tetang tatacara mencoblos,” terangnya. Lebih lajut Sirajjudin mengatakan, coblosan kepada dua Caleg dinyatakan sah demi mengedepankan asas proporsional terbuka yang dianut saat ini. Sebab berdasarkan pengalaman pemilu masa lalu, ada juga pemilih yang mencoblos tepat garis kotak satu partai atau Caleg. Coblosan itu akan dinyatakan sah dan suara diperhitungkan untuk partai. “Coblos dua caleg asal tetap satu partai tetap sah. Namun suara tetap diperhitungkan untuk partai. Kita berharap pada saat pemilihan nanti masyarakat jangan sampai tidak memilih tau gulput,” pungkasnya.(618)
KPU: Coblos Lebih Sekali Tetap Sah
Jumat 21-02-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB
Sidang Fikri Thobari Ungkap Fee Proyek 10-15 Persen dan Dugaan Aliran Uang ke APH
Selasa 29-09-2026,18:23 WIB
Enam Parpol di Kota Bengkulu Terverifikasi sebagai Penerima Dana Banpol
Selasa 29-09-2026,18:09 WIB
APBD Perubahan 2026 Kota Bengkulu Disahkan, Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Terkini
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Selasa 29-09-2026,18:23 WIB
Enam Parpol di Kota Bengkulu Terverifikasi sebagai Penerima Dana Banpol
Selasa 29-09-2026,18:20 WIB