BENGKULU, BE- Terdakwa penggelapan uang, Hasanul Basri divonis 3 tahun 4 bulan oleh majelis hakim yang diketuai oleh H Sulthoni SH MH di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, kemarin. Tindak Pidana penggelapan uang rekan kerja yang dilakukan oleh Hasanul Basri terhadap Hasanal yakni rekan bisnisnya sendiri pada tahun 2013 lalu. Berdasarkan fakta persidangan, yakni alat bukti dan saksi yang telah dikumpulkan sejak persidangan tersebut dimulai, maka disimpulkan terdakwa Hasanul Basri terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan atas uang milik rekan kerjanya Hasanul. Hal itu juga telah diakui oleh Hasanul saat persidangan Minggu lalu di depan majelis hakim. Terdakwa memang mengaku memiliki hutang kepada korban sebanyak kurang dari Rp 500 juta yang terdakwa pinjam dengan bunga sebesar 10 persen. \"Memang saya meminjam uang kepada saudara Hasanal dengan bunga 10 persen saat menegmbalikan uang tersebut. saya membayar pinjaman tersebut secara bertahap dengan catatan saya memberikan cek tunai sebagai jaminan. Akan tetapi cek tersebut bukan sebagai bukti pembayaran,\" kata Hasanul. Sebab itulah majelis hakim telah sepakat untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hasanul dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Putusan yang diberikan hakim tersebut ternyata lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang dilakukan pada sidang sebelumya yakni 4 tahun. Dalam persidangan dengan agenda putusan tersebut, Hasanul yang mengidap penyakit jantung koroner dan darah tinggi ini hanya bisa terdunduk saat putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim. Kilas cerita, pada november 2011 Hasanul diundang oleh Hasanal untuk memasukan penawaran pembangunan gedung showroom Asco Mobil. Dalam penawaran tersebut Hasanal menerima Rp 4,5 M dan terjadilah ikatan kontrak antara keduanya. Kemudian Hasanal melakukan pinjaman sebesar Rp 3 M kepada PT Bank Rakyat Indonesia dan berhasil. Selanjutnya Hasanul ikut memberikan pinjaman uang kepada Hasanal. Pada saat pelaksanaan pembangunan showroom tersebut hasanal membayarkan upah tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, Hasanal membayar dengan bertahap dan masih kurang sekitar 1,5 M. Saat dimintai kejelasan tentang hal itu Hasanal malah menghindar. Dan suatu hari Hasanal berpura-pura baik dan meminjamkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Hasanul dengan perjanjian memberikan jaminan berupa cek tunai. Hal itu dilakukan hanya sebagai jaminan bukan untuk bukti pembayaran sehingga Hasanul terpedaya dan terjebak dalam strategi Hasanal. \"Selama 8 bulan saya terus membayar bunga 10 persen kepada hasanal dengan cara menambah nominal pinjaman dan saya juga telah melakukan angsuran 2 kali yakni Rp 112 juta dan Rp 100 juta,\" kata Hasanul.(cw4)
Gelapkan Uang, Divonis 3 Tahun 4 Bulan
Jumat 21-02-2014,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:43 WIB
Tiga Satpam Mundur, RSUD Mukomuko Segera Rekrut Tenaga Pengamanan Baru
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB